Kakek Berumur 70 Tahun Cabuli Anak Usia 5 Tahun

0
2574

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Lagi dan lagi, Kepolisian Sektor Simpang Kanan Polres Rokan Hilir berhasil meringkus seorang kakek peyot diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebut saja melati (5) tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kepala Bagian Humas Polres, AKP Ruslan kepada media ini, Selasa 9 April 2018.

Tersangka M Yamin (70) tahun merupakan warga Jalan Aek Pancur RT 00 RW 00 Desa Aek Pancur, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Selain menangkap pelaku, petugas juga sejumlah barang bukti yakni berupa baju terusan lengan pendek warna kuning, celana dalam warna ungu, dan kaos singlet warna putih.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini  tersangka tersangka harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan polisi sektor Simpang Kanan.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata AKP Ruslan.**(Wis)

Tinggalkan Balasan