DUMAI, SUARAPERSADA.com – Tindaklanjut penyelidikan kasus kapal MT Pratama 128 yang tengah dilakukan KSOP kelas I Dumai “gugur” pasalnya, kasus kapal dimaksut diambil alih pihak Lanal Dumai.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Dumai, Jonggung Sitorus, dalam kesempatan pertemuan dengan media ini, Rabu (14/3-2018) mengatakan, tidak mungkin satu perkara dilakukan penyelidikan oleh dua instansi, karenanya KSOP tidak mungkin lagi melanjutkan peyelidikan bagi kapal MT Pratama.
Akan tetapi lanjut Jonggung Sitorus, bila lanal Dumai memerlukan atau membutuhkan informasi dan keterangan seputar kapal MT Pratama, KSOP akan bersedia dipanggil, imbuh Pimpinan KSOP Dumai ini.
Menurut Jonggung Sitorus, dalam hal kasus kapal MT Pratama 128, pihak Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai sudah melakukan penangkapan terhadap kapal MT Pratama 128 tanggal 27 Februari 2018 lalu.
Hal tersebut dilakukan Lanal Dumai ujar Sitorus, sehubungan adanya perintah dan permintaan dari pihak Malaysia kepada Lanal Dumai.
Namun dalam kesempatan pertemuan suarapersada.com dengan pimpinan KSOP ini, Jonggung tidak merinci apa permasalahan kapal MT Pratama hingga pihak Malaysia meminta Lanal Dumai menangkap kapal MT Pratama, akan tetapi hanya mengatakan kalau kapal MT Pratama lari dari Malaysia karena bermasalah.
Sementara itu, terkait perkembangan kapal MT Pratama yang kemudian ditangkap dan diamankan pihak Lanal Dumai atas permintaan pihak Malaysia, media ini belum berhasil meminta penjelasan Komandan Lanal Dumai, Yose Aldino.**(Tambunan)






















































