DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kapal MT Pratama merupakan kapal tanker cargo untuk mengangkut segala jenis muatan bahan cair.
Kapal ini habis bertolak dari Batam Kepulauan Riau menuju Pelabuhan Dumai. Akan tetapi sesampai di pelabuhan Dumai kapal tersebut terjerembab dengan proses hukum.
Kenapa demikian ? karena kapal MT Pratama ini mengangkut minyak mentah sekitar 300 ton tanpa dilengkapi dokumen resmi soal minyak hitam.
Awalnya, pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai melakukan pemerikasaan terhadap kapal MT Pratama berawal karena Kapal MT Pratama melakukan pelanggaran pelayaran berlabuh di luar pelabuhan resmi atau bukan di pelabuhan pelindo.
Dan ironisnya, ketika manifes kapal yang berlabuh di pelabuhan rakyat yakni pelabuhan kemelih pinggiran Kota Dumai diperiksa oleh petugas KSOP, kondisi kapal dalam manifest adalah nihil cargo atau kondisi kosong muatan.
Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas KSOP, ternyata kapal MT Pratama sarat dengan muatan minyak hitam sekitar 300 ton tanpa diketahui dari mana asal minyak dan mau kemana dibongkar, tidak diketahui karena awak kapal bungkam.
Hal ini dijelaskan kasubag umum dan humas KSOP Dumai Herry Yoss P Purba S.IP. MH, ketika crew awak media ini menyambangi Herry Yoss di ruang kerjanya soal kronologis pengungkapan kasus kapal MT Pratama.
Kepada media ini di jelaskan Herry Yoss, mengatakan, bahwa terkait penanganan kasus kapal MT Pratama, pihak KSOP koordinasi dan melimpahkannya kasus MT Pratama ke Polres Dumai dan sepengetahuan Herry Yoss pihak Polres Dumai pun koordinasi juga ke Polda Riau.
“Penanganan penyelidikan maupun penyidikan terhadap kapal MT Pratama dilakukan penyidik Polda Riau”, ujar Herry Yoss kepada media ini sembari menyebut informasi diketahui Herry Yoss dari pihak polres Dumai.
Namun apa yang disebut Herry Yoss P Purba bahwa penanganan penyelidikan dan penyidikan terhadap kapal MT Pratama dilakukan pihak Polda Riau dibantah Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan.
Lewat pesan singkat dari nomor phonsel Dirreskrimsus Polda Riau menjawab konfirmasi suarapersada.com mengatakan, bahwa pihaknya (Polda Riau-red) tidak ada menagani kasus MT Pratama.
“Kami belum pernah menerima secara resmi berkas pelimpahan dari KSOP”, ujar Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menjawab suarapersada.com.
Sementara itu, ketika awak media ini kemabali bertanya memastikan apakah pihak Dirreskrimsus Polda Riau bukan menangani kasus MT Pratama dimaksut, Gidion membantah kalau Polda Riau tidak ada menagani kasus tersebut. “Polda tidak menangani mas”, kata Gidion Arif dari ujung phonselnya menjawab suarapersada.com.
Pantauan media ini, bahwa kapal MT Pratama pengangkut minyak kotor tidak dilengkapi dokumen resmi, posisinya tampak dilabuh jauh dari pantauan publik.
Artinya kapal yang sedang mengalami proses hukum yang seyogianya harus disandarkan atau berlabuh dekat dengan pantauan atau pengawasan pihak instansi pihak berwenang, akan tetapi faktanya kapal dimaksut tampak lepas jangkar cukup jauh dari pantauan publik.**(Tambunan)
























































