Pembangunan PLTS Kuala Kampar Sarat Penyimpangan, LIPPSI : “Ada Pungli Disana”

0
1540

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Ketua Umum Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi, Mattheus Simamora menyayangkan sikap dinas ESDM yang notabene tidak melakukan croos check kebenaran atas laporan konfirmasi pihaknya terkait adanya dugaan pungli di proyek pembangunan PLTS  di desa teluk beringin kecamatan Kuala Kampar kabupaten Pelalawan itu.

Karena pengakuan masyarakat kepada pihaknya menyebutkan untuk memasukkan ampere instalansi listrik ke rumah penduduk penerima PLTS dimintai uang sebesar Rp 40.000. Menurutnya, ada oknum yang bermain didalam proyek tersebut.

“Ada yang memanfaatkan momen pekerjaan proyek ini dari awal, pengakuan masyarakat kepada kami dimintai uang sebesar 40.000. Jadi ada pungli disana,”  ujarnya saat diwawancarai kamis (22/02/2018).

Ia menambahkan, pihak dinas ESDM provinsi Riau sudah merespon surat konfirmasi mereka dengan jawaban yang kurang memuaskan. Sehingga pihak dinas ESDM dinilai menutupi persoalan yang ada.

“Kami sudah surati pihak dinas ESDM sejak tanggal 5 bulan 1 yang lalu dan ini baru dibalas. Ada beberapa poin yang kurang memuaskan jawaban mereka tentang pungli itu jadi terkesan menutupi persoalan yang ada. Padahal, pihak rekanan sudah menemui kami dan mengklarifikasi masalah proyek PLTS itu termasuk punglinya,” imbuhnya.

Mattheus yang akrab disapa “bang mora” ini menyatakan akan membawa persoalan proyek PLTS ini ke penegak hukum. Walaupun pihak ESDM sudah mengklarifikasi, namun persoalan yang ditemukan tetap akan disampaikan ke penegak hukum.

“Kita hargai usaha dinas terkait yang telah bersusah payah menjawab surat konfirmasi kita, namun untuk memastikan kebenarannya ada baiknya kita mengujinya lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau,” tandas Mattheus.

Lanjutnya lagi, setelah hasil auditnya kita dapatkan baru kita buat laporan resmi temuan ini ke penegak hukum. Kita akan lampirkan bukti-bukti temuan di lapangan agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sedangkan untuk masalah kutipan yang dilakukan kepada masyarakat, kita anggap dinas terkait tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap proyek tersebut dan melakukan pembiaran. Indikasinya adalah ‘Pungli’, maka kita akan laporkan kepada Satgas Saber Pungli,” pungkas Mattheus.

Sementara itu, sebelumnya pihak dinas ESDM Provinsi Riau sudah menjawab terkait pungli yang disebutkan oleh LIPPSI. Dalam surat yang bernomor 675/DESDM-02/2018/234 yang ditujukan kepada ketua LIPPSI, pihak ESDM menjawab bahwa dugaan pungli tersebut dibantah oleh pihaknya.

“Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau dalam setiap kegiatan pembangunan fisik infrastruktur tidak pernah meminta uang kepada masyarakat yang akan dibangun proyek tersebut,” demikian sepenggal poin jawaban dinas ESDM provinsi Riau kepada media ini.**(hombing)

Tinggalkan Balasan