MEDAN, SUARAPERSADA.com – Akhirnya Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak, tersangka korupsi PLTA Asahan III, penuhi panggilan penyidik dan tiba hari ini, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH. Nasution Medan.
Dalam kedatangannya, Kasmin diperiksa sekitar 4 jam, setelah itu Bupati Tobasa minta izin menuju kamar mandi. Saat akan kembali ke ruangan, Kasmin menyatakan tidak bisa hadir memenuhi panggilan Polda Sumut karena tengah sakit. Namun saat ditanya penyakitnya Kasmin mengatakan hanya masuk angin. “Biasanya lah masuk angin,” katanya hari ini, (17/02).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, selain Kasmin, juga telah ditetapkan beberapa orang tersangka lainnya, yakni, Saibon Sirait, Rudolf Manurung, Tumpal Hasibuan, Maruli Siagian, Ferdinand Siahaan dan Jhon filter Sirait.
Kasmin Simanjuntak disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Jo Pasal 3 Atau Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Win)














































