Peras Anggota Polri, Seorang Pria Berinisial S Terpaksa Meringkuk Disel Tahanan

1
1341

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir meringkus tersangka pelaku pemerasan berinisial S alias B, terhadap korbannya Jhodi Pertama SH (29) merupakan seorang anggota Polri yang berdinas di Mapolres Rohil, pada Jumat (15/12/2017), sekira pukul 14.30 WIB.

Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Pemburu, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, bersama barang bukti 1 buah gancu, 1 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 4 lembar pecahan Rp 5 ribu, dan 15 lembar pecahan Rp 2 ribu, dengan total Rp 60 ribu.

Peristiwa pemerasan itu bermula pada Kamis (17/12/2017), sekira pukul 19.40 WIB. Saat itu pelapor bersama rekannya baru saja pulang dari menjalankan tugas lewat Jalan Siak Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Setibanya di Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Pemburu Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, pelapor diberhentikan secara mendadak oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menenteng sebuah gancu sawit ditangan dengan berkata, “Minta dua ribu, dua ribu”.

Baca Juga : Korlantas Polri Gandeng KemendikBud

Lalu pelapor pun menjelaskan kepada tersangka bahwa mereka mau pulang ke Mapolres Rohil, tetapi pelaku tidak mau tau dengan penjelasan pelapor, tersangka pun memukul mobil pelapor seraya berkata. “Kenapa rupanya kalau polisi”. Tidak mau ribut-ribut, lalu pelapor memberikan uang sebanyak lima ribu rupiah.

Pelapor pun kembali melanjutkan perjalanan, tersangka masih melakukan pengutipan dari setiap mobil yang melintas didaerah tersebut. Gerah melihat ulah tersangka, dalam perjalanan pelapor pun menelepon anggota Polsek Mandau guna memberitahukan peristiwa yang baru saja dialaminya.

Sesampainya dirumah, pelapor mendapat telepon oleh anggota Polsek Mandau mengecek TKP serta membuat laporan polisi terkait pemerasan tersebut.

Setelah dilakukan cek TKP ternyata masih masuk wilayah hukum polres Rohil, selanjutnya tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada piket reskrim, dan pada pukul 14.30 WIB, tersangka resmi dilaporkan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK SH melalui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH kepada wartawan.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan oleh petugas reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres melalui Paur Humas.**(Wis)

1 KOMENTAR

  1. Unquestionably believe that which you stated. Your favorite
    justification appeared to be on the web the simplest thing to be aware
    of. I say to you, I definitely get irked while people consider worries that they just don’t
    know about. You managed to hit the nail upon the top as well as defined out the whole thing without having
    side-effects , people can take a signal. Will likely be back to get more.
    Thanks

Tinggalkan Balasan