PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Sidang kasus Tipikor Dana Tak Terduga (DTT) Kabupaten Pelalawan kembali digelar di Pengadilan Negeri ((PN) Pekanbaru, Selasa (21/11) .
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tersangka, dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Myanto, SH dihadiri dua dari tiga tersangka yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), adalah Lahmudin dan Kasim tampak mengenakan pakaian batik dengan didampingi kuasa hukumnya.
Dalam eksepsi tersangka yang dibacakan bergantian oleh tiga orang Kuasanya. Firdaus Basir SH, menyebutkan, Lahmudin yang saat itu sebagai Kepala DPPKAD Kabupaten Pelalawan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DTT, telah bekerja secara profesional dan tetap mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan M. Harris.
“Oleh sebab itu M. Harris selaku pembuat kebijakan harus turut bertanggung jawab dalam kasus ini. Artinya, M. Harris harus sama statusnya dengan terdakwa,” sebutnya.
Baca Juga : H Suyatno Resmi Menjabat Ketua Kamabicab Periode 2016-2021
Kuasa hukum Terdakwa juga mempertanyakan penetapan tersangka oleh Kejati Riau yang hanya berjumlah tiga orang. Sementara yang turut serta menerima Batuan Tak Terduga (BTT) tersebut cukup banyak. Termasuk Bupati Pelalawan, M. Harris yang membuat kebijakan.
“Kami meminta kepada Hakim, agar pasal yang disangkakan kepada terdakwa ditinjau kembali dan batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya atau kabur,” sebutnya.
Lagi dalam eksepsinya dituturkan, bahwa seluruh anggaran DTT yang dikucurkan merupakan kegiatan dari Pemkab. Pelalawan. Untuk itu, Bupati Pelalawan M.Haris harus ikut mempertanggung jawabkan pengeluaran DTT Pelalawan, terangnya.
Firdaus Basir, SH juga menguraikan secara rinci, nama penerima dan jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam pengucuran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan tahun 2012 silam tersebut. Selain itu, Kuasa Hukum terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim agar menerima saksi ahli yang akan mereka hadirkan dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Riau dalam dakwaannya kepada tersangka Lahmudin selaku Kepala DPPKAD Kab. Pelalawan dibantu Kasim, seorang PNS Pelalawan dan Andi Suryadi dari pihak swasta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 Miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.**(jsn)
























































I think the admin of this web page is genuinely working hard for his web site,
for the reason that here every information is quality based material.
Ahaa, its pleasant conversation concerning this piece of writing here
at this web site, I have read all that, so now me also commenting at this place.