JPU Belum Siap Hadirkan Saksi, Sidang Syahrani Ditunda

0
798

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai belum bisa menghadirkan saksi ke persidangan, sehingga sidang lanjutan perkara Syahrani dan Riduan ditunda.

Sidang perkara dugaan pengegelapan ini digelar di ruang sidang utama pengadilan negeri Dumai, dipimpin hakim ketua, Dr Agus Rusianto SH MH, sore tadi, Senin (20/11).

Dr Agus Rusianto SH MH, yang juga sebagai ketua Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai, dibantu dua anggota majelis hakim, Muhammad Sacral Ritonga SH dan Irwansyah SH MH, sempat mengingatkan Jaksa Asep Yopie Budiman SH karena ketidak siapan JPU menghadirkan saksi.

Baca Juga : Mahasiswa STIE Riau Gelar Study Lapangan ke Pabrik Tahu

Karena itu, untuk sidang lanjutan perkara tersebut pekan ini, Agus Rusianto meminta JPU untuk memastikan kehadiran saksi datang ke persidangan lanjutan pekan ini.

Sehubungan sidang agenda pemeriksaan saksi perkara ini tertunda, maka sidang perkara Syahrani dan Riduan hanya berjalan singkat saja.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan