Diduga Melakukan Perusakan, Dua Oknum OKP Ditangkap Petugas Polsek Batu Hampar

0
1536

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Dua orang diduga oknum dari organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau diamankan petugas kepolisian sektor Batu Hampar Polres Rokan Hilir, pada Sabtu (18/11/2017) waktu setempat.

Dalam pemeriksaan polisi keduanya dituduh telah melakukan perusakan dan kekerasan secara bersama-sama di perusahan PT Sindora Seraya yang terletak di Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Rimba Melintang.

Kedua tersangka diketahui bernama JS (18) dan RM (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.

Informasi yang diterima Minggu (19/11/2017) dari Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH kepada wartawan menyebutkan, kejadian ini bermula pada hari Kamis (26/10/2017) sekira pukul 11.00 WIB.

Selaian mengamankan para pelaku, petugas kepolisan turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca jendela, pecahan kaca gelas, pecahan piring, kursi plastik yang sudah patah, pecahan kaca cermin dan rekaman CCTV di TKP.

Sebut Paur Humas, peristiwa ini bermula pada hari Kamis (26/10/2017) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu sekelompok orang yang mengatas namakan dari salah satu OKP datang ke PT Sindora Seraya, seraya menanyakan tindak lanjut pengajuan bantuan proposal kepada manager PT Sindora Seraya dalam rangka HUT OKP tersebut.

Saat itu pihak PT Sindora menyodorkan uang bantuan sebesar Rp 2 juta, namun bantuan itu ditolak oleh oknum tersebut sehingga berlanjut kepada keributan yang berujung kepada perusakan barang barang inventaris milik PT Sindora Seraya.

Atas peristiwa itu pihak PT Sindora Seraya mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp 3.265.000 (tiga juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian diduga kuat mereka sebagai pelaku tindak pidana (TP) secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap barang milik perusahan tersebut.

Saat dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, keduanya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka utama dengan sangkaan Pasal 170 KUHP.

“Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penangkapan, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Paur Humas.**(wis)

LEAVE A REPLY