DUMAI, SUARAPERSADA.com – Hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai, Rabu (20/9), memvonis bebas tiga terdakwa perkara “human trafficking” (perdagangan manusia).
Terdakwa yang dihukum bebas itu yakni, Adlis alias Fadil, warga Dumai, Tengku Said Saleh alias Saleh, juga warga Dumai dan Jowel Miah alias Juhelmiah, warga Bangladesh izin tinggal tetap di Jakarta.
Firman Khadafi Tjindarbumi SH MH, Irwansyah SH MH dan Liena SH M.Hum, merupakan hakim majelis yang menyidangkan perkara ini.
Sidang pembacaan putusan (vonis-red) ketiga terdakwa berlangsung di ruang sidang utama PN Dumai, sekitar pukul 17 15 wib.
Dalam sidang tersebut, Firman Khadafi Tjindarbumi SH MH selaku pimpinan sidang, membacakan berkas putusan ke tiga terdakwa secara bergantian dan terpisah.
Hakim majelis dalam perkara ini tampak tidak “sependapat” dengan tuntutan Jaksa Hengky Fransiscus Munte SH, yang menuntut hukuman ke tiga terdakwa menurut JPU Hengky Fransiscus terbukti melakukan tindak pidana percobaan perdagangan manusia.
Sebelumnya, Jaksa Hengky menuntut hukuman bagi terdakwa Fadil selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani Fadil sebelum Fadil di tuntut.
Sementara untuk terdakwa Jowel dan Saleh, Hengky menuntut mereka dengan hukuman masing~masing selama 7 tahun 6 bulan penjara
Akan tetapi, atas tuntutan JPU Hengky yang menyatakan perbuatan ke tiga terdakwa terbukti melakukan pidana, justeru disikapi berbeda dan pandangan oleh hakim sehingga hakim pun membebaskan ke tiga terdakwa.
Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 120 dan pasal 124 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Sedangkan pasal yang terbukti dalam tuntutan JPU menuntut para terdakwa, yakni pasal 120 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian, dengan pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sebagaimana dirilis media ini sebelumya, bahwa rangkaian perkara ini hingga terjerembab ke ranah hukum, berawal ketika Jowel Miah bekerja sama dengan Saleh dan Fadil menyeludupkan sejumlah warga Bangladesh ke Malaysia dan Singapure, untuk dipekerjakan.
Warga Bangladesh tersebut direkrut Jowel Miah dari Negaranya Bangladesh diterbangkan lewat Jakarta dan kemudian di kirim ke Dumai lewat jalur darat hingga di kumpulkan sementara di penampungan rumah warga yang dikontrak oleh Saleh.
Namun, ketika Fadil hendak membawa para tenaga kerja asing ini lewat pelabuhan tikus, petugas polres Dumai menggagalkan pengiriman/percobaan penyeludupan tersebut.**(Tambunan)

















































