
MEDAN, SUARAPERSADA.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menemukan realisasi Belanja Perjalanan Dinas Daerah Pemprov Sumut tidak sesuai ketentuan pada Tahun Anggaran 2016 lalu.
Hal ini diungkapkan BPK RI Perwakilan Sumut pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2016.
Berdasarkan LHP ini, BPK mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas atas kegiatan dalam dan luar daerah senilai total lebih dari Rp 1 miliar.
Satu di antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut yang menjadi temuan BPK terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas ini adalah Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Sekretariat Daerah Pemprov Sumut.
Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Sekretariat Daerah Pemprov Sumut Basarin Yunus Tanjung, tak menampik adanya temuan ini. Namun demikian, Basarin mengklaim bahwa hal ini telah diselesaikan pihaknya.
“Memang ada sekitar Rp 4,2 juta kelebihan perjalanan dinas yang ditemukan BPK,” kata Basarin di Pressroom Pemprov Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (18/09).
Menurut Basarin, temuan ini dikarenakan ketidak pahaman SKPD di jajarannya dalam menetapkan biaya perjalanan dinas.
Ia mengatakan, biaya perjalanan dinas ke dua daerah berbeda dalam rangkaian waktu yang sama seharusnya tidak dihitung dua kali.
“Contohnya perjalanan dinas ke Asahan kemudian dilanjutkan ke Mandailingnatal. Itu seharunya tidak dibayarkan untuk dua kali atau dari Medan ke Asahan dan dari Medan ke Mandailingnatal. Tapi seharusnya dari Medan ke Asahan dan dari Asahan ke Mandailingnatal,” kata dia.
Basarin mengatakan, temuan ini telah ditindaklanjuti pihakanya dan telah dilaporkan ke Gubernur Sumut serta ke Inspektorat Pemprov Sumut.
“Tapi itu sudah kita selesaikan, tindak lanjut sudah kita selesaikan. Ini sudah kita laporkan ke Gubernur dan Inspektur agar clear di LHP,” katanya.
LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2016 menemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas atas kegiatan dalam dan luar daerah senilai total lebih dari Rp 1 miliar.
Kelebihan pembayaran perjalanan dinas ini dilakukan oleh 17 SKPD di jajaran Pemprov Sumut.
Ke-17 SKPD tersebut adalah :
- Dinas Sosial senilai Rp 352 juta
- Dinas Kesehatan senilai Rp 135 juta
- Dinas Pendidikan senilai Rp 41 juta
- Dinas Pendapatan Daerah senilai Rp 169 juta
- Dinas Perhubungan senilai Rp 106 juta
- BLH senilai Rp 18 juta
- Dinas Pariwisata senilai Rp 12 juta
- Sekretariat KORPRI senilai Rp 8 juta
- Bakorluh senilai Rp 15 juta
- Satpol PP senilai Rp 1,8 juta
- Dinas Kehutanan senilai Rp 63 juta
- Dinas Perikanan senilai Rp 99 juta
- Dinas Tenaga Kerja senilai Rp 6,5 juta
- Bappeda senilai Rp 4,5 juta
- Bapemas Pemdes senilai Rp 10,7 juta
- Biro Perlengkapan dan Aset senilai Rp 600 ribu
- Biro Otonomi Daerah senilai Rp 4,2 juta.
**(Win)





















































