Jaksa Hengky Tetap Kukuh Pada Tuntutannya

0
1672
Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai, Hengky Fransiscus Munte SH

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai, Hengky Fransiscus Munte SH, membacakan surat jawabannya atas pembelaan atau pledoi dari tiga terdakwa percobaan perdagangan manusia.

Surat jawaban atas pledoi terdakwa tersebut, di bacakan JPU Hengky Fransiscus saat berlangsungnya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai, hari ini, Rabu (13/9).

Sidang perkara ini dipimpin hakim Firman Khadafi Tjindarbumi SH MH, dibantu hakim anggota Liena SH M.Hum dan hakim Irwansyah SH MH.

Sebagaimana pada sidang minggu kemarin, penasehat hukum ke tiga terdakwa, Destiur, melakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengky yang menuntut para terdakwa.

Kemudian, atas pembelaan Destiuruli Hasibuan SH membela para tedakwa, maka JPU Hengky pun Kembali membuat sanggahannya dengan menjawab pledoi pengacara itu.

Dalam surat jawaban Jaksa ini, Hengky tampak tetap kukuh pada tuntutannya sebagaimana Hengky sudah mnuntut ke tiga terdakwa.

Dimana, pada sidang sebelumnya, Jaksa Hengky Fransiscus Munte SH, menuntut hukuman terdakwa Tengku Said Saleh alias Saleh selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Demikian untuk terdakwa Jowel Miah alias Juhelmiah, Jaksa Hengky menuntutnya sama dengan hukuman terdakwa Saleh 7,5 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Adlis alias Fadil, hukumannya hanya di tuntut selama 6 tahun penjara.

Menurut Jaksa Hengky Fransiscus, bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana percobaan humans trafficking atau penyeludupan manusia.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan