Sengketa Lahan Sirkuit IMI Bukan Tanggung Jawab Individu

0
335

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara , Nurdin Lubis, mengatakan, sengketa lahan sirkuit IMI Jalan Pancing Medan bukan tanggung jawab individu namun tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Hal itu paparkan Nurdin saat memberi kesaksian dalam kasus sengketa lahan Sirkuit IMI Jalan Pancing dengan terdakwa Sekda Provsu non aktif Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, (09/02).

Dalam sidang itu, Kuasa hukum kedua terdakwa menanyakan kepada Nurdin Lubis terkait posisi Hasban Ritonga dalam perjanjian yang dilakukan Pemprovsu dengan PT Mutiara Development pada 8 Agustus 2014 lalu. “Saat itu Pemprov diwakili oleh Asisten IV (Hasban Ritonga…red), apakah perjanjian yang dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau dalam posisi jabatan, atau apakah dalam perintah jabatan oleh Sekda” tanya Jhony Asmono, salah satu penasehat hukum terdakwa.

“Kapasitas Hasban sebagai pejabat bukan pribadi. Dan dia melaksanakan itu atas perintah jabatan,” jawab Nurdin yang saat ini menjadi anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi
Menurutnya, yang bertanggung jawab melaksanakan butir-butir perjanjian setelah dilaporkan terdakwa kepada dirinya (Sekda Provsu saat itu), adalah Pemprovsu.

Tim kuasa hukum kedua terdakwa lalu menanyakan lambannya realisasi dari perjanjian yang disepakati Pemprov Sumut dengan PT Mutiara Development terkait pengembalian lahan yang mengakibatkan kasus ini sampai ke ranah hukum.

Menjawab itu, Nurdin Lubis mengatakan, Pemprovsu berkomitmen menyelesaikan sesuai dengan kesepakatan namun karena ada proses dan koordinasi maka pelaksanaannya jadi lamban.

Sementara itu, mantan PPTK Kadispora Sujamrat yang turut bersaksi, menyebutkan bahwa pengerjaan proyek pembangunan sirkuit sudah berlangsung semenjak 2007. Ketika pembangunan berlangsung dia tidak mengetahui kalau luas sirkuit IMI yang digunakan telah memasuki areal orang lain. Kejadian itu baru diketahui setelah adanya penyerahan sirkuit yang dikelola oleh IMI pada waktu itu.

Selain kesaksian dari Nurdin Lubis dan Sujamrat, persidangan yang diketuai oleh Dahlan Sinaga ini juga mendengar keterangan dari mantan Kadispora Sumut Kristanto.(Win)

Tinggalkan Balasan