MEDAN, SUARAPERSADA.com –Proyek penggalian pipa yang mengakibatkan kerusakan di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Medan kian meresahkan warga Medan. Pasalnya pihak Pemko Medan enggan melakukan perbaikan dan malah menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Walikota Medan, Dzulmi Eldin, mengaku kalau pihaknya sudah menyurati pemerintah pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum, meminta agar dilakukan perbaikan atau pengaspalan seperti semula katanya kepada wartawan, (09/02).
Eldin mengharapkan proses perbaikan jalan itu segera dilakukan, meningat pengerjaan proyek itu sudah merampas hak pengguna jalan di kota Medan.
“Sudah kita sampaikan kepada Pemerintah Pusat ditembuskan ke Kementerian Pekerjaan Umum agar segera memperbaiki. Karena, anggaran ada pada mereka. Jangan sampai anggaran tumpang tindih jadinya Kita harapkan segera dilakukan perbaikan. Untuk ketentuan perbaikan pada mereka juga,” ujar Dzulmi Eldin.
Dikatakan Eldin berdasarkan peraturan yang ada bahwa pihak proyek yang melakukan penggalian bertanggung jawab melakukan perbaikan jalan seperti semula dan bukan Pemko Medan.
Selain telah menyurati pemerintah pusat pihaknya juga telah memanggil pihak rekanan sebagai kontraktor pengerjaan pengalian pipa untuk meminta pertanggung jawaban atas sejumlah jalan rusak itu.
Pantauan wartawan suarapersada.com, jalan-jalan yang rusak yakni Jalan Yosudarso depan Kantor PT.PLN Medan, Jalan Bambu dan Jalan Sutomo Ujung, Jalan Adinegoro persis di depan Markas Komando (Mako) Satuan Lalu lintas Polresta Medan. Kemudian, Jalan Pelita IV, Jalan Gaharu dan Jalan HM.Said, Jalan Perintis Kemerdekaan dan jalan HM Thamrin. Meski di lokasi itu, sudah tidak terdapat pengerjaan proyek.
Namun, jalan tersebut tetap rusak. Ironisnya, material proyek dibiarkan berserakan di tengah jalan, akibatnya menggangu pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut dan rawan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan akan mempertanyakan dan pertanggung jawaban dari PT.Wika Jaya selaku rekanan pengerjaan proyek tersebut dan Dinas Bina Marga Kota Medan.
“Pastinya, akan segera kita pertanyakan hal itu dan meminta pertanggung jawaban. Jangan proyek pengerjaan sudah selesai ditinggal seperti itu saja. Harusnya diperbaiki seperti semulalah,” tegasnya.
Menurutnya, jalan rusak itu sudah melanggar Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Hak Publik. Jadi, masyarakat bisa melakukan penututan secara hukum kepada pemerintah dan pihak kontraktor atas rusaknya jalan tersebut.(win)


















































