Terkait Gugatan Tarif Air PDAM di PTUN Sumut, LAPK Tuding Gubsu Arogan !

0
1001
Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi S. Siregar

MEDAN, SUARAPERSADA.comLembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) terus menyoroti gugatan SK Gubernur Sumut terkait kenaikan tarif air PDAM ke PTUN Sumut.‎

Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi S. Siregar menuding Gubernur Sumut T Erry Nuradi bersikap arogan dan sepele terhadap gugatan, lantaran tidak pernah datang memenuhi panggilan PTUN.

Ia mengatakan, sudah 7 minggu gugatan ini diperiksa PTUN tetapi belum diajukan pada tahap persidangan terbuka untuk umum. Walaupun secara prosedur hukum PTUN diberikan waktu selama 60 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas gugatan.

“Tetapi gugatan ini lama diperiksa di persidangan karena selama 6 kali Gubsu tidak pernah hadir memenuhi panggilan PTUN. Padahal ketika Gubsu punya I tikad baik hadir menunjukkan tanggung jawab hukum menghormati lembaga peradilan,” ujar Padian kepada wartawan. Kamis (07/09) .

Maka patut diduga proses persidangan akan lebih cepat dilaksanakan. Majelis Hakim PTUN juga merasa perlu menerima alasan Gubsu menerbitkan SK Kenaikan Tarif, sehingga PTUN menunggu jangka waktu habis.

Secara terang-terangan, Padian mengatakan Gubsu kembali menunjukkan sikap arogan menganggap sepele gugatan No. 89/G/2017/PTUN.Mdn dengan tidak mau secara jiwa besar hadir untuk memberikan alasan mengapa SK Kenaikan tarif air diterbitkan tanpa rapat konsultasi dengan DPRD Sumut terlebih dahulu.

“Sangat miris, kuasa hukum Gubsu hadir pada perkara lain di PTUN dan dengan dalih banyak perkara di pengadilan lain,” ungkapnya.‎

Selain menunggu proses gugatan kenaikan tarif air selesai, lanjut Padian mendesak Komisi C DPRD Sumut dan Ombudsman agar mendorong Mendagri untuk memerintahkan Gubsu untuk melakukan pembatalan SK Kenaikan Tarif Air atau paling tidak melakukan penundaan berlakunya kenaikan tarif.

“PDAM Tirtanadi tidak boleh dibiarkan melakukan pungli secara terus menerus kepada pelanggan,” sebutnya.‎

Padian menegaskan, tanggung jawab moral DPRD Sumut dan Ombudsman Sumut harus ditagih, karena jauh hari gugatan PTUN belum diajukan Komisi C DPRD Sumut dan Ombudsman Sumut menyatakan SK Kenaikan Tarif Air yang diterbitkan Gubsu adalah melanggar hukum dan harus dibatalkan.

“Jangan gara-gara momen pilgubsu kemudian anggota DPRD Sumut tersandera dengan tekanan politik dari partainya,” tandasnya.‎**Win

Tinggalkan Balasan