Pemko Pekanbaru Sosialisasikan UU Sistem Peradilan Anak

0
712

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Bertempat di aula Markas Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota (Pemko) Drs HM Noer MBS membuka sosialiasi Undang Undang (UU) nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Saat membacakan sambutan tertulis Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT, M Noer menyebutkan Pemko menduakung penuh kegiatan tersebut. Walikota juga berharap kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya untuk memberi pelayanan terbaik sesuai kaidah hukum.

“Jatuhkan hukuman kepada pelaku tindak kekerasan sesuai dengan undang undang yang ditetapkan. Sehingga pelaku jera dan tidak mengulangi kejahatan yang pernah dilakukannya,’’ ucapnya.

Ditambahkan M.Noer, sesuai dengan visi Kota Pekanbaru, menuju kota Metropolitan yang madani, penegakan hukum merupakan salah satu faktor penunjang visi tersebut. UU Nomor 11 tahun 2012 ini, hendaknya diterapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga kaum perempuan dan anak di Pekanbaru terlindungi dengan baik.

“Undang undang ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Pekanbaru, khusus kaum perempuan dan anak-anak,’’ pungkasnya.

Dalam acara tersebut Kapolresta Pekanbaru diwakili Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun dan tampak hadir pengurus Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru dan undangan lainnya.***(JSN)

Tinggalkan Balasan