DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang kasus narkoba anak salah satu pengusaha pengangkutan Bus antar kota antar provinsi (AKAP) warga Kota Dumai, dibuka dan digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Kamis (24/10).
Dalam perkara ini, selain anak pengusaha bus akap yang berinitial JS sebagai terdakwa, rekannya berinitial IS juga sebagai terdakwa dalam kasus itu bersamaan disidangkan perdana.
Terdakwa JS, berdomisili di Jalan Siderejo, Gg Mulia, sementara IS juga tinggal di Kota Dumai.
Sidang perdana perkara narkoba dengan terdakwa JS dan IS, saat itu agenda pembacaan dakwaan kedua terdakwa, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai, Andi Bernard Simanjuntak SH MH.
Usai pembacaan berkas dakwaan kedua terdakwa oleh JPU Andy Bernard, sidang tersebut dilanjut pemeriksaan atau mendengarkan keterangan dua orang saksi dari aparat kepolisian Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Azis Muslim SH, dengan hakim anggota Firman Khadafi Tjindarbumi SH dan hakim Irwansyah SH, kedua terdakwa diendus aparat BNN Kota Dumai, pada hari Kamis 1 Juli 2017 bulan lalu, sekitar pukul 19 30 wib.
JS maupun IS ditangkap petugas saat berada di rumah gudang milik JS, di Jalan Siderejo Gg Mulia Kota Dumai.
Dalam penggerebekan tersebut, barang bukti sabu 9 paket besar dan 6 paket sedang dan kecil beratnya setara 15,46 gram termasuk sejumlah plastic pembungkus berukuran kecil dan 2 butir ekstasi, ditemukan dan diamankan petugas.
Barang bukti (BB) sabu yang merupakan milik JS katanya diperoleh JS dari Dewi (DPO-red) dengan alasan dititip kepada kedua terdakwa setelah JS menghubungi Dewi.
Perbuatan kedua terdakwa ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika.**(Tambunan)






















































