PELALAWAN, SUARAPERSADA.com – Tim Opsnal Polres Pelalawan berhasil menangkap Go (18), Ok (23) dan Ud (30) yang menjadi tersangka pencurian sepeda motor. Polisi juga menangkap Na (22), Se (32) dan Ri (32) yang menjadi perantara dan pembeli sepeda motor curian tersebut.
Kasat Reskrim polres Pelalawan mengatakan mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ucapnya, Jumat (25/8/2017).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap enam orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) menindak lanjuti laporan korbannya.”Sesuai LP/34/VI/2016/RIAU/Sek Pkl Kerinci/Res Plwn tanggal 30 Juni 2016, sehubungan dengan dugaan tindak pidana curat,” ucapnya
Faizal Ramzani menjelaskan, pada hari Rabu kemarin, sekira jam 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Ok dan Se di Pangkalan Kerinci. “Dari keterangan Ok, pencurian sepeda motor dilakukan di depan warnet di Jalan Akasia, Pangkalan Kerinci bersama dengan dua rekanya Na dan Go menggunakan kunci T milik Ud,” jelasnya.
“Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap Ud dan diakui jika kunci T yang digunakan Ok adalah miliknya. Dari keterangan Ok, Se diminta menjualkan sepeda motor melalui perantara Na,” lanjutnya.
Ketika dilakukan penangkapan, Na mengatakan kalau Se membantu menjualkan sepeda motor kepada Ri seharga Rp 2,3 juta di Desa Sialang, Pangkalan Kuras. Yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap Ri, ucap Kasat Reskrim.**(DIR)





















































