PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Berkat Kerja keras dari seluruh Stakeholder dilingkungan Pemko Pekanbaru dalam Pengelolaaan Keuangan daerah dan Aset, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Riau, memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2016. Predikat WTP tersebut diraih berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan hasil pemeriksaan (LHP) anggaran keuangan dan pengelolaan aset Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2016.
Penghargaan diserahkan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Riau, Harry Purwaka, SE. MSF. Ak. Ca kepada Walikota Pekanbaru Dr.H. Firdaus, ST, MT di Aula Kantor BPK di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (12/6).
Usai menerima penghargaan, Walikota Pekanbaru mengatakan, “bahwa sejak tahun 2008 hingga tahun 2015, Pekanbaru belum mampu meraih opini WTP, tetapi tepat pada bulan penuh berkah ini, kita berhasil meraih WTP dan merupakan pertama kalinya,” sebut Walikota Pekanbaru.
Firdaus menyampaikan terima kasih kepada badan pemeriksa keuangan republik Indonesia perwakilan provinsi Riau, yang telah selesai melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah dimana selama pemeriksaan di lingkup kerja pemerintah kota Pekanbaru, pemerintah kabupaten Siak, kabupaten Pelalawan, kabupaten Indragiri Hilir, dan kabupaten Rokan Hilir secara langsung telah memberikan pembinaan-pembinaan yang sangat berarti dan bermanfaat bagi pemerintah daerah.
Namun kata Walikota, opini WTP bukan tujuan akhir dari LKPD, tetapi merupakan langkah awal untuk perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel serta pada akhirnya dapat menjadikan pemerintahan yang smart (cerdas). “Serta lebih jauh memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sesuai dengan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008,” pungkasnya.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada kepala organisasi perangkat daerah serta jajarannya yang telah bekerja dengan baik sehingga tata kelola keuangan dan aset pemerintah daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Riau Harry Purwaka, SE. MSF. Ak. Ca menjelaskan, pemberian opini WTP ini diberikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, sebagai pernyataan professional dan kesimpulan pemeriksaan mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2016, BPK-RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, opini WTP diberikan kepada Pemerintah Kota Pekanaru berdasarkan atas kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, terangnya.**(Jsn).





















































