PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pemerintah kota Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru terus melakukan pendataan dan pengamanan aset daerah Pemko Pekanbaru. Pengamanan tersebut dilakukan selain legalitas kepemilikan, juga untuk menghindari terjadinya perampasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Demikian ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Alek Kurniawan SP Msi, akhir pekanlalu, akhir pekanlalu.
Dijelaskan Alek, beberapa aset fisik milik Pemko Pekanbaru telah diamankan. Antara lain, yang terletak di kawasan Labersa, Jalan Citra Kecamatan Bukit Raya ”Tanah ini merupakan pengadaan dua tahun anggaran 2014-2015 untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau hutan kota, dengan luas lahan sekitar 5 hektare, kata Alek.
Lagi kata Alek, terkait pemasangan Plank dan patok batas, BPKAD telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan BPN Kota Pekanbaru. “Insyaallah kita juga akan pantau pemasangan plang nama tanah di jalan Majalengka, Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai yang hampir sebulan yang lalu sudah kita survey,” jelas Alek.
Menurut Alek lagi, aset tanah milik Pemko Pekanbaru yang berlokasi di jalan Majalengka, Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan, awalnya seluas 3 hektar lebih. Tetapi sudah berkurang 1,5 hektar, karena dihibahkan kepada BNN Kota Pekanbaru untuk pembangunan kantor,pungkasnya.**(Kominfo/jsn)




















































