MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kapolda Sumut Irjen Pol.Dr.Rycko Amelza Dahniel memerintahkan seluruh personel supaya tidak ragu-ragu menembak kepala para bandar narkoba.
“Lebih baik satu bandar narkoba mati dari pada ribuan masyarakat rusak. Jangan ragu melakukan tindakan tegas bila perlu tembak kepalanya,” tegas Rycko pada acara pemusnahan narkoba di Mapoldasu, Jumat (31/03) Siang.
Rycko mengatakan, daerah Sumut sudah sangat rawan narkoba. Narkoba sudah merambah kesemua lapisan mulai dari anak-anak, anak muda dan orang tua bahkan orang miskin hingga orang kaya, pejabat maupun gelandangan. Bahkan, tegas Rycko lagi, hampir 70 persen penghuni Lapas adalah pengguna narkoba.
Karena itu, sebagai upaya pemberantasan narkoba, Poldasu dan Kodam I/BB tengah bersinergi menanggulangi dan mengatasi peredaran narkoba dengan membuat lingkungan bebas narkoba.
“Saya (Kapoldasu..red) dan Gubsu serta Pangdam I/BB telah berkordinasi untuk menanggulangi peredaran narkoba dengan melakukan tindakan sosial berupa mengusir dari kampungnya bila masih menggunakan narkoba,” jelasnya.
Irjen Rycko mengakui, banyak peredaran narkoba dikendalikan oleh narapidana dari LP atau Rutan. Untuk mengantisipasinya, Poldasu telah menjalin MoU dengan pihak Lapas atau kementerian kehakiman.Bagi anggota lapas atau petugas terkait ikut di dalamnya mengedarkan atau membiarkan terjadinya peredaran barang laknat itu, pasti ditindak tegas.
Terkait hukuman yang sering tidak setimpal dengan perbuatanya terutama dalam peredaran narkoba, Kapoldasu mengakui terus melakukan koordinasi dengan tiga institusi polisi, kejaksaan dan kehakiman.
“Ranah penuntutan adalah wewenang jaksa, vonis ranah hakim dan polisi akan selalu berupaya memberikan efek jera dengan menerapkan pasal yang paling berat sesuai dengan perbuatannya,” ungkap Rycko.
Untuk mengantisipasi masuknya narkoba ke wilayah Sumut, sambung Kapoldasu, pihaknya terus meningkatkan operasi atau razia di perbatasan serta mengetatkan penjagaan di pintu-pintu rawan masuk narkoba seperti pelabuhan tikus.
Adapun narkoba yang dimusnahkan terdiri, 23.204,06 gram sabu, 21.578,6 gram ganja, 1.587 butir pil ekstasi.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut pada periode Bulan Januari s/d Maret 2017 dari jumlah 26 kasus dengan jumlah tersangka 50 orang terdiri dari 49 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Pantauan suarapersada.com, pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan Kapolda Sumut dan para undangan selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu , ganja dan pil ekstasi dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan sedangkan untuk barang bukti ganja dengan cara membakar.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Dr. H.Rycko Amelza Dahniel dan disaksikan Ka BNNP Brigjen Pol Drs. Andi Leodianto, Waka Polda Sumut, Irwasda, PJU Polda Sumut, Kapolres / Tabes, Bea Cukai Medan, Balai POM Sumut, Kejati Sumut dan Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka.
Terhadap para tersangka, mereka dipersalahkan melanggar UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.**Win





















































