DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang perkara perdata gugatan Djohan melawan PT Pertamina selaku tergugat, telah memasuki agenda menghadirkan saksi saksi ke persidangan, baik saksi dihadirkan penggugat maupun saksi dari tergugat.
Namun dalam sidang perdana menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya seputar duduk perkara lahan sengketa, Cassarolly Sinaga SH, kuasa hukum Djohan, selaku penggugat Pertamina, terlebih dahulu menghadirkan saksi.
Jailani dan Sani, menjadi saksi perdana dalam sidang hari ini, Kamis (16/3). Jailani maupun Sani, adalah sama sama warga Pelintung, baik lahir hingga besar dan saat ini tinggal di Pelintung merupakan wilayah sengketa tanah objek perkara.
Saksi Jailani dan saksi Sani yang di hadirkan Cassarolly di muka sidang, dipimpin hakim Sarah Louis Simanjuntak SH MHum, yang juga sebagai Wakil Ketua di Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, memeriksa saksi bergiliran secara terpisah.
Dari keterangan kedua saksi fakta ini di muka sidang, tidaklah susah di cerna dan diartikan soal keberadaan hamparan lahan yang menjadi status sengketa dan menjadi objek perkara yang bergulir ke pengadilan ini.
Mencoba mengikuti pengakuan pihak Pertamina menyebut bahwa lahan objek perkara adalah milik Pertamina yang sah karena katanya di belinya dari warga sejak tahun 1975, tetapi bayangkan, kalau benar pihak Pertamina membelinya pada tahun 1975, lantas kemudian terlantarkan begitu saja puluhan tahun sebagaimana pengakuan saksi Adnan yang merupakan saksi fakta Pertamina dalam perkara Ahwaluddin, tentu lahan tersebut kembali bagaikan hutan belantara.
Lantas, apakah salah masyarakat atau warga sekitar membuka dan mengusahai lahan bag hutan belantara tersebut ? ini yang tampak terungkap dipersidangan ketika saksi Jailani maupun orang tua Sani saat membuka lahan semenjak tumbang imas lahan yang menjadi objek perkara dimaksud.
Jailani menuturkan sejak dirinya membuka tumbang imas lahan bebukitan semenjak tahun 1992 di wilayah Rt 06 itu, dipastikannya tidak ada pihak pihak yang menegur maupun keberatan apalagi melarang Jailani.
Berangkat dari hal itu, Jailani maupun orang tua saksi Sani, membuat legalitas tanah sebagai kepemilikan, Jailani baik warga lainnya yang kemudian menjual lahannya kepada Djohan, mengurus surat tanahnya tersebut dan ketika itu masih surat keterangan tebas tebang.
Semenjak tanaman tua seperti Jengkol maupun Karet ditanamnya diladang yang di buka dan diusahai, Jailani mengaku sudah menikmati buah jengkol hasil panen dari ladangnya tersebut.
Jailani yang menjadi ketua Rt 04 di kelurahan Pelintung semenjak tahun 1998 itu kembali menegaskan tidak ada teguran atau pihak yang keberatan atas lahan yang diusahainya, ujar Jailani menjawab hakim yang kembali mengulang ulangi pertanyaan soal lahan milik Jailani.
Berjalan waktu dan tahun, ada pihak yang hendak membeli lahan Jailani maupun Sani, yakni Djohan, maka mereka pun menjalin kesepakatan untuk melakukan jual beli lahan tersebut.
Jailani maupun Sani secara terpisah, menerima uang dari Djohan lewat anggotanya Udin marpaung masing masing seharga Rp 40 juta per satu surat dengan luas tanah sekitar 800-900 m persegi, akan tetapi diterimanya uang tersebut setelah surat keterangan ganti rugi (SKGR) balik nama dilakukan kedua belah pihak.
Disebut Jailani maupun Sani, saat proses pengurusan balik nama surat tanah mereka di kelurahan Pelintung maupun di kantor kecamatan Medang Kampai Pemko Dumai, tidak seorang pun yang melakukan protes atau keberatan termasuk pihak Pertamina. Kenapa tidak, karena tidak ada pihak lain pemeilik objek sengketa sebelumnya terdaftar di kantor kelurahan Pelintung.
Saat proses surat menyurat SKGR dimaksut kata Jailani, juru ukur dari kelurahan pun turun ke tanah mereka ditemani ketua Rt 06 maupun pihak Djohan. Artinya telah dilakukan administrasi secara prosedur oleh pihak kelurahan untuk menerbitkan SKGR milik Djohan.
Lurah Pelintung dalam kesaksiannya pada sidang Ahwaluddin alias Awa menggugat Pertamina, Lurah itu dengan tegas menyebut kalau tanah milik atau SKGR kepemilikan Djohan telah teregister di kantor kelurahan, sedangkan surat tanah atau objek perkara yang diakui Pertamina dibeli dari warga, tidak ada teregister di kelurahan.
Sementara itu, Sarah Louis Simanjuntak SH Hum dan hakim Muhammad Sacral Ritonga SH maupun hakim Renaldo Meiji Hasoloan Lumbantobing SH MH, yang menyidangkan perkara itu, secara bergantian berulang kali mengorek informasi dari saksi soal wilayah objek perkara apakah masuk wilayah Bengkalis atau Kota Dumai.
Soal letak wilayah lahan yang menjadi sengketa itu, saksi Jailani dimuka sidang tampak dengan tegas menyebut kalau objek perkara adalah masuk wilayah Kota Dumai.
“Saya semenjak tahun 1998 sudah ketua Rt saat ini rt 04 kelurahan Pelintung, tanah itu adalah wilayah kota Dumai”, ujar Jailani menjawab hakim seraya membenarkan dahulu benar masih status desa ketika Dumai masih bergabung dengan kabupaten Bengkalis.
Terkait soal administrasi kependudukan warga dan administrasi lainnya ditanya hakim Sarah, apakah saksi dan warga lainnya masuk Bengkalis atau Dumai, lagi lagi ditegaskan Jailani masuk Kota Dumai, sebagaimana juga pernah disampaikan oleh Lurah Kelurahan Pelintung Kecamatan Kota Dumai.**(Tambunan)


















































