DURI, SUARAPERSADA.com – Terkait pungutan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah di SDN 10 Duri, melalui surat kepada orang tua/wali murid, untuk membeli cenderamata kepada guru yang sudah pensiun seperti diberitakan media ini sebelumnya, mendapat tanggapan dari Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkalis Drs Edi Sakura, M.Pd melalui websitenya Kamis (16/03) pukul 17.09 Wib.
Kadisdik mengatakan, bahwa penggalangan dana yang dilakukan bila tidak ada disebutkan berapa jumlah nominalnya, itu tidak melanggar Permendikbud No.75 tahun 2016, yang bulan Januari lalu sudah disosialisasikan oleh Kadisdik kepada seluruh guru se Kec.Mandau.
“Tetapi mengenai Komite Sekolah harus diganti yang baru, atau bisa juga yang lama, asalkan tidak boleh unsur guru didalamnya,” sebutnya.
Edi Sakura menambahkan,” perlu diketahui, bahwa masalah penggalangan dana itu sudah ditarik oleh Kepala Sekolahnya,” tutupnya.
Sementara, menurut Permendikbud No.75 tahun 2016, Pasal 3 ayar (1) huruf (b) menyatakan, Komite Sekolah menggalang dana dan sumber dana pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.**(Julieser)





















































