Terdakwa Kasus Dugaan Pungli TKBM Belawan Terancam 20 Tahun Bui

0
626

MEDAN, SUARAPERSADA.comKasus dugaan pungutan liar Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan Sabiran Ansar, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (16/03).

Dalam dakwaan Jaksa, Sabiran terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Terdakwa dianggap merangkap jabatan dengan menjadi Manajer Usaha Jasa Bongkar Muat (UUJBM) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan.

Hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan oleh terdakwa.

“Terdakwa menyalahgunakan jabatan dalam mengatur penyelenggaraan bongkar muat di Pelabuhan Belawan Medan yang secara terus menerus melakukan perbantuan kepada Koperasi TKBM,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapta di hadapan majelis hakim.

Dalam kasus ini, terdakwa berperan mengatur giliran jadwal pekerjaan TKBM, membantu melakukan penagihan terhadap PBM (Perusahaan Bongkar Muat), mengangkat PNS KSOP dan Syahbandar sebagai Kepala Sektor yang kedudukannya berada di bawah UUJBM serta memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat guna mendukung Koperasi TKBM untuk memperlancar kegiatan.

Hal tersebut, sambung Sapta, dibuktikan dengan sejumlah penerimaan uang oleh terdakwa semenjak menempati posisi staff pada bidang lalu lintas laut Adpel Belawan yakni April 2007-2009 sebesar Rp 54.500.000, sebagai Kasi Fasilitas pada Mei 2009 hingga Desember 2014 sebesar Rp 179.500.000 dan terakhir Ka KUPP Calang Januari 2015 hingga Oktober 2016 sebesar Rp 88.555.000 serta penggelapan yang dilakukan terdakwa yaitu sebesar Rp 30.000.000.

“Sehingga total keseluruhan Rp 352.555.000,” ungkap JPU dari Kejagung itu.

Sabiran Ansar disangka melanggar Pasal 11, Pasal 12 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pantauan wartawan, usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan Senin (23/03) pekan depan dengan agenda eksepsi dari Jaksa.**Win

Tinggalkan Balasan