MEDAN, SUARAPERSADA.com – Mantan Kapolsek Sukaramai, Pakpak Bharat, AKP Longser Sihombing, terdakwa dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli), batal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/2).
Seyogianya, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke ini menghadirkan Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Janter Sitohang di Ruang Cakra VI PN Medan.
Namun, kesaksian Janter Sitohang batal didengarkan di persidangan lantaran tak hadir karena sedang mengikuti pemeriksaan rutin.
“Saksi (Janter) hari ini tidak bisa datang, Majelis. Ada pemeriksaan rutin,” kata Jaksa PenuntutUmum (JPU) Andri.
Alhasil, agenda mendengarkan keterangan Janter Sitohang yang disebut-sebut sebagai saksi kunci batal digelar.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan kembali dilanjutkan Selasa (28/2) pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan Janter Sitohang.
“Pak jaksa, tolong saksi dihadirkan dan dipanggil lagi untuk sidang pekan depan,” ujar majelis hakim seraya mengetuk palu.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Propam Polda Sumut terhadap Longser Sihombing saat transaksi uang sebesar Rp 200 juta pada September 2016 lalu.
Dia diduga memeras Manajer PT Karya Sakti Sejahtera (KSS) Triono Herlambang, kontraktor yang melakukan pekerjaan di proyek pembangkit listrik di Desa Kuta Nangka, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.**Win


















































