Seluruh Bangunan Gedung di Pekanbaru Harus Memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

0
1139

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pemerintah Kota Pekanbaru berencana akan menerapkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum  Nomor : 25/PRT/M/2007 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang telah ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) kota Pekanbaru Nomor : 2 Tahun 2014.

Nantinya sejumlah bangunan hunian maupun gedung yang peruntukannya bagi kepentingan umum wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi bangunan Gedung. Program ini bertujuan demi terwujudnya bangunan gedung yang andal, memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan fungsinya. Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Gedung kota Pekanbaru, Erizal, MT dikantornya, Senin (19/2).

Dikatakan Erizal, sesuai dengan visi Pemko Pekanbaru, yakni terwujudnya Kota Pekanbaru menjadi kota metropolitan madani, tentunya harus diiringi dengan konstruksi bangunan gedung yang handal dan memenuhi syarat teknis, terangnya.

Seperti kita ketahui, kata Erizal, banyak kasus kecelakaan di Indonesia, terjadinya bangunan roboh, lift jatuh dan sejumlah kasus lainnya. Yang di.latarbelakangi ketidaklayakan fungsi sebuah bangunan. Sementara di Pekanbaru, secara umum bangunan gedung belum memiliki Sertifikat, terangnya.

Berangkat dari persoalan itu, Pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, akan melakukan antisipasi dengan cara menerapkan Perda Kota Pekanbaru, tentang Sertifikat Laik Fungsi. Dengan demikian, fungsi sarana maupun prasarana sebuah bangunan umum di Pekanbaru harus memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang diterbitkan Pemerintah, kata Erizal.

Program ini bertujuan, selain ingin mendorong terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungan serta adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, sebutnya.

“Kedepan bangunan gedung wajib memiliki SLF, baik bangunan yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), apalagi gedung  yang sudah tua. Dinas PUPR akan melakukan pendataan dan verifikasi,” ujarnya.

Lagi kata Erizal, adapun persyaratan administratif dalam pengurusan SLF meliputi, dokumen status hak atas tanah, kesuaian data dalam IMB atau dokumen status kepemilikan bangunan gedung yang semula telah dimiliki, kepemilikan dokumen IMB dan kesesuaian data-data lainnya sesuai dengan yang dipersyaratkan,ujarnya.

Dijelaskan Erizal, khusus untuk bangunan gedung milik perusahaan atau kepentingan umum, saat mengurus SLF, harus  mngajukan surat permohonan dengan melampirkan akta pendirian perusahaan, sertifikat tanah, izin prinsip pemanfaatan ruang, izin lokasi, IPPL dan rencana tapak pertimbangan teknis peil banjir, pertimbangan teknis andal lalu lintas, pertimbangan teknis lingkungan, pertimbangan teknis proteksi damkar, IMB atau sesuai dengan izin-izin yang ditetapkan, urainya.

Selanjutnya kata Erizal, pihak Dinas PU akan melakukan pemeriksaan dengan cara mengidentifikasi kelengkapan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, mengidentifikasi keabsahan dan kebenaran persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dengan data aktual di lapangan.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun draf Peraturan Walikota (Perwako) Kota Pekanbaru untuk diusulkan ke Pemko Pekanbaru. Jika sudah ditetapkan menjadi Peraturan Walikota Pekanbaru, maka program ini akan segera di terapkan, pungkasnya.**(jsn)

Tinggalkan Balasan