DURI, SUARAPERSADA,com – Dinas BPMD Kabupaten Bengkalis, melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa, Selasa (14/02) bertempat di gedung Bathin Betuah Jl.Jenderal Sudirman-Duri. Acara dihadiri oleh Kabid.Pemdes Wahyuddin, Kasi PMD Kec.Mandau Lisa Ardianti, dan Kasi Pemerintahan Rasmini, para Kades, Sekdes, dan panitia pemilihan dari tiap desa Kec.Mandau.
Wahyuddin sebagai pembicara yang diutus dari BPMD Bengkalis kepada peserta menyampaikan, bahwa Pilkades yang akan diselenggarakan secara serentak nantinya, mengacu pada UU No.6 tahun 2015. Untuk gelombang I ada 96 Desa dengan anggaran 10 Milyar. Dalam pelaksanaan, panitia tidak boleh memungut uang dari bakal calon maupun dari masyarakat, tidak boleh menambah atau mengurangi syarat.
“Siapapun boleh diterima jadi calon, dan panitia mulai 20 Februari-2 Maret, harus melakukan pengumuman tentang pendaftaran itu, yang mencantumkan ; jadwal pendaftaran, tempat pendaftaran, apabila tidak ada tempat, Kades dapat menyediakan tempat kepada panitia, termasuk meja, kursi”, katanya.
Dilanjutkannya lagi, “syarat bakal calon, harus WNI (dibuktikan dengan surat keterangan dari Disdukcapil), bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan dari calon, memahami Pancasila dan pembukaan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP (dengan melampirkan semua ijazah dilegalisir, dan pada saat mendaftar ditunjukkan Ijazah asli), umur min25 tahun (dibuktikan dengan akta lahir), bersedia dicalonkan, tidak sedang menjalani hukuman penjara, tidak pernah dihukum kurungan min 5 tahun, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berbadan sehat dan (disertai surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba dari RSUD Bengkalis), tidak pernah menjabat Kades 3 periode, memahami adat istiadat Melayu Riau, penduduk desa setempat dan belum pernah pindah dari desa tersebut, dan bagi desa pemekaran yang belum mengganti KTP, bisa mendaftar sesuai alamat”, sebutnya.
Wahyuddin menambahkan lagi, “Yang mendaftar minimal 2 orang, kalau hanya 1 orang yang mendaftar, waktu pendaftaran ditambah 20 hari lagi, kalau tidak ada yang mendaftar, ditunda tahun depan. Setelah penutupan pendaftaran, hasil verifikasi kelengkapan bakal calon, panitia harus mengumumkan ke masyarakat, dan masyarakat dapat membantah/ menggugat bakal calon yang bermasalah. Bagi PNS yang mendaftar, harus ada surat izin dari pembina pegawai, dan Kades jadi calon, harus cuti sampai terpilihnya Kades yang defenitif.Begitu pula bila dari BPD ikut mencalonkan dirinya, dalam Permendagri pasal 19 huruf ‘k’ menyatakan, anggota BPD diberhentikan ketika mencalonkan, namun BPD boleh cuti berdasarkan UU No.6 yaitu, dilarang rangkap jabatan, diberhentikan karena tidak pernah aktif, meninggal dunia, mengundurkan diri, panitia harus membentuk kpps mulai 20 Feb -2 Maret. Panitia, paling lambat 30 hari setelah penetapan terpilih, menyampaikan lpj kepada Bupati melalui BPD.
APBD saya minta satu minggu dapat disahkan, karena paling lambat Maret dapat dicairkan, karena menyangkut anggaran Pilkades,” tandasnya.
“Kalau masalah pengumuman di media massa, anggaran begitu besar jadi kita tidak mampu, pembekalan bakal calon diberikan paling lambat dua hari sebelum penutupan pendaftaran , panitia lamanya 11 bulan , sedangkan keamanan dari kepolisian hanya satu bulan, Kades harus memfasilitasi panitia seperti, kertas, tempat kotak suara.
Biaya Pilkades dari pemerintah, dengan cara, panitia menyampaikan proposal kegiatan kepada Pemkab melalui PMD, pengawas ada ditiap TPS dan bertanggungjawab kepada panitia,” jelasnya.**(Julieser)





















































