MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan uang Rp 15,3 miliar dengan terdakwa mantan Calon Wali Kota Medan tahun 2015, Ramadhan Pohan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/01).
Dalam sidang ini digelar pelapor kasus tersebut yakni Laurenz Hanry Hamonangan (LHH) Sianipar dihadirkan sebagai saksi transaksi uang sejumlah Rp 4,5 miliar dalam persidangan tersebut.
Pantauan suarapersada.com, dalam keterangannya, Laurenz mengatakan memberikan uang kepada Savita Linda Hora Panjaitan, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.
Menurut keterangannya, uang sebanyak Rp 4,5 miliar tersebut diserahkan kepada Linda pada 1 hari sebelum pencoblosan Pilkada Medan yakni pada 8 Desember 2015. Laurenz juga mengatakan uang tersebut diberikan kepada Linda yang mengaku uang Rp 4,5 miliar itu akan digunakan untuk keperluan kampanye Ramadhan Pohan.
“Saya bawa uang Rp 500 juta dari rumah. Lalu ke Mandiri S. Parman saya ambil uang Rp 500 juta,” jelas Laurenz kepada mejelis hakim di ruang utama PN Medan.
Lanjut Laurenz, untuk mencairkan Rp 3,5 miliar lainnya, Lalu kepala Cabang Bank Mandiri S Parman bernama Citra Panjaitan menganjurkan Laurenz untuk menarik uang di Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan.
Di kantor bank Mandiri cabang Diponegoro, Laurenz mengambil uang sebanyak Rp 2,3 miliar dari tabungan milik adiknya dan Rp 1,3 miliar milik Laurenz.
Dalam keterangannya, penarikkan uang di Bank Mandiri cabang S Parman dan Imam Bonjol dilakukan ketikan bank sudah tutup pada sekira pukul 17.00 WIB. Uang tersebut juga diambil tidak melalui teller bank. Pada keterangan ini, hakim sempat melontarkan beberapa pertanyaan kepada Laurenz.
“Uang tersebut diterima oleh Linda dan kwitansi ditanda tangani oleh Linda. Enggak ada tanda tangan Ramadhan di Kwitansi,” ujar Laurenz
Laurenz sendiri menyebut mau memberikan pinjaman uang tersebut karena diimingi bunga uang sebesar Rp 600 juta setelah seminggu memberikan uang pinjaman tersebut kepada Linda.
Sedangkan RH Boru Simanjuntak, korban uang sebanyak Rp 10,8 miliar dalam kasus tersebut juga memberikan keterangan sebagai saksi. Dalam keterangannya, Linda dan Ramadhan menemuinya untuk meminjam uang untuk keperluan kampanye.
Namun sama halnya dengan Laurenz, RH tidak memberikan uang langsung kepada Ramadhan. Namun memberikan uang tersebut kepada Linda. Dia juga memberikan uang tersebut karena dijanjikan bunga uang sebesar 3 persen dari jumlah uang yang dipinjamkannnya.
“Linda yang bilang ke saya. Dia bilang uang bantuan dari Jakarta belum masuk. Jadi mau pinjam uang saya dulu,” jelas RH.
Diceritakan, saat itu, Linda menjelaskan kepada dirinya bahwa jika uang bantuan dari Jakarta tidak masuk sampai waktu pengembalian uang, maka Ramadhan akan menjual rumah milik Ramadhan yang ada di Jakarta.
“Dia menunjukkan fotocopy laporan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kekayaan Ramadhan kepada saya. Namun belakangan hari saya baru tahu bahwa rumah yang akan dijual tersebut bukan milik Ramadhan,” ujar RH.
Dalam sidang yang berlangsung dari pagi hingga sore tersebut, tim pengacara Ramadhan Pohan juga sempat memberikan pertanyaan kepada saksi. Ramadhan sendiri juga memberikan keterangan kepada hakim saat persidangan.
Di tempat yang sama, Ramadhan mengatakan Linda bukanlah tim sukses. Nama Linda juga tidak ada di SK tim sukses.
“Saya tidak ada menerima uang yang dituduhkan itu sepeser pun. Saya tidak ada pinjam meminjam apalagi pakai bunga. Bisa dicek,” ujar Ramadhan.
Dia juga membantah perihal bukti dan keterangan dari saksi yang menyebut Ramadhan meminjam uang kepada saksi.
“Kenapa saksi memberikan uang begitu banyak kepada Linda. Sedangkan Linda bukan tim sukses. Nama dia tidak ada di SK tim Sukses kami.
Saya tahu ada transaksi uang miliaran rupiah antara saksi dan Linda dari penyidik di Polisi. Saya tidak pernah menanda tangani kwitansi apa pun. Data-data kekayaan di KPK yang disebutkan juga tidak benar. Kami juga tidak pernah berpikir menjual rumah untuk kampanye,” tukas Ramadhan di persidangan.**Win





















































