PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Menjelang pembukaan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), Jikalahari kembali menggelar aksi unjukrasa damai, Kamis (8/12) di kawasan Tugu Zapin Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Dalam aksinya, puluhan massa Jikalahari mendesak penegak hukum untuk menetapkan 20 perusahaan yang diduga membakar lahan di Riau sebagai tersangka.
Aspirasi Jikalahari disampaikan melalui spanduk yang bertuliskan daftar peusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan Riau, yang dibentangkan mengelilingi tugu Zapin.
Muhammad Ali selaku kordinator aksi menyebut, aksi ini sengaja dilakukan menjelang pembukaan Hari Anti Korupsi Internasional yang akan berlangsung Jumat tanggal 9 Desember 2016, dimama Provinsi Riau merupakan menjadi tuan rumah pembukaan HAKI, terangnya.
“Ditunjuknya Riau sebagai tuan rumah, bukan berarti Riau bersih korupsi, justru sebaliknya, pejabat Riau banyak tersangkut korupsi dan masuk penjara.” paparnya.
Muhammad Ali berharap, agar masyarakat Riau sadar dan pemerintah juga sadar, atas banyaknya pejabat Riau yang tersangkut kasus korupsi. Begitu juga dengan kasus Karhutla yang hingga saat ini belum tuntas. “Karena pada faktanya, puluhan pemilik perusahaan masih bebas melengang dan bebas berkeliaran menikmati hasill bumi Riau,” sebutnya.
Lagi kata Ali, kasus SP3 yang telah dibatalkan oleh hakim. “Namun hingga saat ini belum terealisasi, padahal bukti-buktinya sudah jelas,” katanya.
Menurut M.Ali, atas kasus Karhutla ini, oknum perusahaan dianggap tidak melakukan kesalahan oleh Kejaksaan, padahal bukti yang ada, perusahaan itu jelas-jelas melakukan pelanggaran. “Sehingga patut diduga, bahwa perusahsan-yang melakukan pelanggaran hukum ini, sangat kuat, sehingga oknum-oknum pejabat di Provinsi Riau tak bergeming,” pungkasnya.**(jsn)





















































