DUMAI, SUARAPERSADA.com – Hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, menolak surat eksepsi para kuasa tergugat dalam perkara perdata mengggugat Pertamina soal “Perbuatan Melawan Hukum (PMH)”.
Penolakan surat eksepsi para kuasa tergugat, dibacakan ketua majelis, hakim Sarah Louis Simanjuntak SH. M.Hum, dalam sidang lanjutan, yakni pembacaan putusan sela, hari ini, Rabu (7/12).
Isi eksepsi para kuasa tergugat, diantaranya menyebut soal kompetensi absolut atau soal kewenangan memeriksa perkara perdata ini.
Dimana, menurut para tergugat, bahwa perkara perdata ini bukan kewenangan PN Dumai untuk memeriksa akan tetapi kewenangan PN Pekanbaru dan PN Bengkalis. Namun eksepsi kuasa tergugat ini, dengan mentah ditolak hakim majelis.
Dengan ditolaknya surat eksepsi para tergugat, maka materi pokok perkara terkait perkara perdata perbuatan melawan hukum oleh para tergugat I, II dan tergugat III, sidangnya akan berlanjut digelar.
Hakim majelis yang menyidangkan dan akan memeriksa pokok perkara perdata perbuatan melawan hukum ini, dipimpin hakim Sarah Louis Simanjuntak SH M.Hum, juga sebagai wakil ketua PN Dumai ini, dibantu hakim anggota Muhammad Sacral Ritonga SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH CN MH, dengan Panitera Pembantu (PP) Zainal Abidin SH.
Sebelum mengakhiri sidang, Sarah Louis, dalam kesempatan itu kepada kuasa pengggugat maupun para kuasa tergugat langsung menentukan agenda sidang berikutnya, Rabu (14/12) pekan depan untuk pemeriksaan perkara.
Sebagaimana diketahui, kasus perdata perbuatan melawan hukum ini, bahwa sebagai tergugat I dalam perkara ini adalah, PT Putra Hari Mandiri (PMH) pusat Pekanbaru maupun PHM perwakilan Dumai. Sedangkan tergugat II yakni PT Pertamina pusat di Jakarta. Sementara tergugat III adalah PT Pertamina Unit Pengolahan II Dumai.
Sementara itu, bahwa penggugat dalam perkara perdata ini, merupakan salah seorang pengusaha ternama di Kota Dumai, yakni Ahwaludin alias Ahwa. Untuk maju dalam persidangan, Ahwa pun menunjuk penasehat hukum atau pengacaranya Edi Azmi Rozali SH.
Sedangkan untuk kuasa para tergugat, selain memberikan kuasa kepada bagian hukumnya, Pertamina Pusat maupun Pertamina Dumai adalah memakai kuasa subtitusi dengan menunjuk pihak kejaksaan negeri Dumai sebagai pengacaranya yang notabene sebagai pengacara Negara itu.
Perkara gugatan perdata dengan tuduhan perbuatan melawan hukum oleh para tergugat ini, adalah berangkat dari sengketa kepemilikan tanah/lahan di kawasan Rt 06, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Sengketa kepemilikan tanah atau lahan antara PT Pertamina dengan Ahwa mencuat setelah pihak Pertamina mengambil tanah timbun dari lahan yang diakui Ahwa adalah tanah milik Ahwa, sebagaimana bukti memiliki surat yang sah dari pemerintahan Kota Dumai.
PT Putra Hari Mandiri, atas perintah kerja (kontrak-red) dari Pertamina setelah memenangkan tender, mengeruk tanah timbun dengan sejumlah alat berat dan dilansir damtruk milikPT PHM kedalam kawasan kilang Pertamina di Dumai.
Karena tidak mau tanahnya dirusak tidak mau tanahnya “diserobot” oleh Pertamina, maka Ahwa melakukan gugatan lewat PN Dumai. Dimana siding perkara ini sudah berulangkali digelar setelah para tergugat dengan penggugat tidak ada titik temu berdamai saat dilakukan mediasi.**(Tambunan)





















































