Tak Miliki Pita Cukai, Polda Sumut Amankan Miras 897 Botol Asal Malaysia

0
375

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Petugas Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut amankan minuman keras (miras) sebanyak 897 botol asal luar negeri diselundupkan melalui jalur tikus di Dusun Sei Daun Sungai Apung, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

“Minuman keras ini berasal dari Malaysia dan kita amankan karena tidak memiliki pita cukai,” terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit II Indag, AKBP Ikhwan Lubis, kepada wartawan. Senin (28/11).

Toga menduga, sindikat peredaran miras itu sengaja menyelundupkan barang ilegal tersebut melalui jalur tikus dan menggunakan perahu untuk menghindari petugas.

Selanjutnya, petugas akan mengintensifkan penyelidikan upaya menyelundupkan melalui jalur yang sulit dijangkau. “Kita duga ini sudah sering dilakukan. Untuk itu, ke depannya kita akan meningkatkan pengawasan di jalur-jalur tikus,” tegas Toga.

Rencananya, miras itu akan diedarkan di kota Medan. Namun, dari penangkapan itu petugas Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut tidak menemukan seorang pun pelakunya. Perahu bermuatan delapan jenis miras berkadar alkohol tinggi itu ditinggalkan begitu saja.

Dari pengungkapan itu, sebut Toga, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 240 juta.**(Win)

Tinggalkan Balasan