Sidang Lanjutan Perkara Tanah Timbun

0
322

DUMAI, SUARAPERSADA.comSidang perkara gugatan perdata terhadap PT Pertamina RU II Dumai, Pertamina Pusat dan PT Putra Hari Mandiri (PHM), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, Rabu (16/11).

Proses sidang perkara tanah timbun dan soal legalitas kepilikan lahan yang sah terhadap objek perkara tempat dikeruknya tanah timbun oleh PT PHM dan Pertamina, hanya berlangsung singkat saja.

Para kuasa tergugat I, II dan terguat III dalam sidang lanjutan yang dibuka diruang sidang utama PN Dumai, hanya menyerahkan atau mengajukan surat jawaban saja.

Hakim Sarah Louis Simanjuntak SH. MH, selaku pimpinan sidang yang juga wakil ketua PN ini sebelum mengakhiri sidang, kepada kuasa penggugat dan para tergugat langsung memberitahu sidang selanjutan mendatang mendengarkan reflik dari kuasa penggugat atas jawaban para tergugat.

Dalam perkara ini, hakim Sarah Louis Simanjuntak SH MH, didampingi hakim anggota Muhammad Sakral Ritonga SH maupun hakim Adiswarna Chainur Putra. SH MH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Zainal Abidin SH.

Ahwaludin alias Ahwa, salah seorang pengusaha ternama di Kota Dumai, adalah bertindak selaku penggugat dalam perkara ini dengan dikuasakan kepada pengacaranya, Edi Azmi Rozali SH untuk maju ke persidangan.

Sedangkan para tergugat, diantaranya PT Pertamina Refinery Unit II Dumai, Pertamina Pusat dan PT Putra Hari Mandiri, dalam persidangan dihadiri oleh kuasanya masing-masing.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan