Lahan kami “Diserobot” Ali Amran

0
527

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Perkara Tohonan Nadeak, terdakwa kasus pengancaman, hari ini, Selasa (15/11), sidangnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Mahmudin, salah satu warga Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, menjadi saksi meringankan terdakwa Tohonan Nadeak. Mahmudin datang ke PN Dumai, sebelumnya atas pemintaan Tohonan Nadeak kepada hakim untuk menerangkan seputar perkara Tohonan Nadeak.

Dihadapan sidang yang dipimpin hakim Desbertua Naibaho SH MH dan hakim anggota Alfonsus Nahak SH MH maupun hakim Aziz Muslim SH, saksi Mahmudin mengatakan tidak mengetahui soal tuduhan adanya pengancaman dari Tohonan sebagaimana laporan Ridho Manik, karena Mahmudin menyebut tidak ada mendengar soal kata-kata pengancaman dari Tohonan Nadeak.

Kepada hakim majelis, keterangan Mahmudin tampak lebih kepada status lahan bersengketa yang menjadi asal muasal dilaporkannya Tohonan Nadeak ke Polres Dumai oleh Ridho Manik, salah satu pekerja Ali Amran, yang merupakan pemilik perkebunan kelapa sawit di Gurun panjang seluas 1500 hektar, diduga berda di kawasan hutan itu.

Menjawab pertanyaan hakim, saksi Mahmudin tampak tegas mengatakan dan memastikan kalau lahan kelompok warga gurun panjang, yang termasuk Mahmudin pemilik lahan dalam kelompok warga dimaksud, dipastikannya Mahmudin diserobot oleh haji Ali Amran.

“Lahan perkebunan kelapa sawit Ali Amran di blok F 5, adalah lahan kami. Lebih duluan kami memiliki lahan tersebut, dan kami telah menanami kelapa sawit disana dan membangun pondok. Akn tetapi, kelapa sawit dan pondok kami dirusak oleh pekerja Ali Amran”, ungkap Mahmudin kepada hakim seraya menjelaskan kalau soal pengerusakan sawit dan pondok mereka yang dilaporkan ke polisi tidak ditanggapi polisi.

Selain itu, Mahmudin juga memaparkan, bahwa pada tahun 2010, mereka sudah memiliki lahan dimaksud dengan surat dasar lengkap, sedangkan haji Ali Amran, suratnya tahun 2011, ujar Mahmudin.

Untuk meyakinkan hakim, saksi Mahmudin menyebut, bahwa lahan kelompok warga (kelompok Tohonan Nadeak-red) pemilik lahan seluas 120 hektar tersebut, telah memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dikeluarkan pihak kelurahan setempat.

Bukti surat kepemilikan lahan kelompok Tohonan Nadeak (SKGR-red), saat itu tampak dipersiapkan dan diserahkan Mahmudin kepada hakim. Selain SKGR tersebut, Mahmudin juga menyerahkan surat kepengurusan kelompok tani yang disahkan oleh pemerintah.

Tidak hanya photo copy SKGR lahan mereka yang diserahkan Mahmudin kepada hakim, bahkan SKGR photo copy atas nama Ali Amran dan rekannya yang diterbitkan oleh kepala desa Kabupaten Bengkalis, juga turut diserahkan Mahmudin kjepada hakim.

Menurut Mahmudin, diserahkannya bukti surat mereka termasuk SKGR milik Ali Amran kepada hakim adalah untuk pembanding hakim majelis soal keabsahan pemilik lahan mereka (saksi-red) yang menjadi bersengketa kepada Ali Amran.

SKGR milik Ali Amran yang diperoleh mereka (kelompok Tohonan Nadeak-red) dari penyidik Polsek Mendang Kampai Kota Dumai, menurut Mahmudin diduga tidak sah alias SKGR “Aspal – Asli tapi palsu”) karena dikeluarkan oleh kepala desa kabupaten Bengkalis.

Padahal lahan dimaksud menurut saksi Mahmudin, lahan mereka yang menjadi bersengketa dengan Ali Amran, masih berada di wilayah pemerintahan Kota Dumai, sebagaimana tertuang dalam surat tahah SKGR milik warga, kata Mahmudin.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan