DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang perkara terdakwa Tohonan Nadeak, Rabu (26/10), kembali di gelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, sebagai sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, Nanang.
Saksi Nanang ini, dihadapkan di muka sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai, Mona Amalia SH, untuk menjelaskan terkait perkara Tohonan Nadeak, sebagaimana saksi lainnya sudah diperiksa terpisah dan waktu yang berbeda.
Keterangan saksi Nanang dihadapan sidang, tidak ubah dengan keterangan saksi lainnya, terkesan terbungkus rangkaian kebohongan. Saksi-saksi yang dihadirkan ini terindikasi sebagai saksi terorganisir atau yang diarahkan oleh oknum tertentu.
Nanang dalam kesaksiannya terkesan ikut-ikutan menyebut dirinya takut saat kelompok Tohonan Nadeak datang mendatangi pekerja untuk mengusir mereka (pekerja Ali Amran-red).
Ketika ditanya hakim Alfonsus, apakah terdakwa Tohonan Nadeak ada mengancam atau melukai saksi Ridho Manik (pelapor-red) atau mengancam saksi Nanang, Nanang menyebut tidak ada. Jadi kenapa takut ujar Alfonsus kembali bertanya pada saksi Nanang. “Karena tidak biasanya mereka datang ramai ramai pak hakim,” jawab Nanang berkilah.
Sementara itu, saksi Nanang ini kepada hakim menyebut juga tidak tahu soal perkara Tohonan Nadeak dihadapkan ke meja hijau persidangan PN Dumai. “Saya tidak tau pak hakim”, ujar Nanag menjawab pertanyaan hakim yang dipimpin Desbertua Naibaho SH. MH itu.
Ditanya hakim soal kepemilikan lahan perkebunan tempat saksi bekerja sebagai mandor, apakah berbentuk perusahaan, CV atau PT, lagi lagi saksi Nanang ini juga menjawab tidak tahu. “Saya hanya bekerja, yang saya thau adalah milik haji Ali Amran”, ujar saksi.
“Apakah saksi tidak mengetaui ada perkara sengketa lahan, antara kelompok terdakwa (maksudnya Tohonan Nadeak-red) dengan Haji Ali Amran”, Tanya hakim Desbertua Naibaho, kepada Nanang, namun saksi Nanang tetap mengaku tidak mengetahuinya.
Di sela sela penjelasan saksi Nanang dihadapan sidang, bahwa rangakaian indikasi kebohongan dari keterangan saksi Nanang terkuak juga saat terdakwa Tohonan Nadeak di konfrontir oleh hakim Desbertua Naibaho SH. MH, yang didampingi hakim Aziz Muslim SH dan hakim Alfonsus Nahak SH. MH.
Indikasi rangakian kebohongan saksi ini, adalah soal keterangan saksi menyebut hanya mengenal Tohonan Nadeak begitu saja dan saksi mengaku hanya baru sekali melihat Tohonan Nadeak saat masuk ke lahan perkebunan sawit yang menjadi akar masalah (bersengketa-red) hari Senin 16 Mei 2016 itu, dibantah Tohonan Nadeak.
“Nggak benar keterangan saksi Nanang ini pak hakim. Saya sudah kenal dengan Nanang sejak tiga tahun lalu dan kami selalu sama minum tuak dikedai”, ujar Tohonan Nadeak menyakinkan hakim.
Demikian soal Tohonan Nadeak disebut saksi Nanang baru sekali melihat Tohonan Nadeak di lokasi kebun ketika kelompok Nadeak mengusir pekerja agar keluar dari kebun bersengketa itu, juga dibantah Tohonan.
“Keterangan saksi Nanang juga tidak benar pak hakim, saya sudah lama dan sudah sering mengusir mereka agar keluar dari lahan kami”, jelas Tohonan.**(Tambunan)





















































