DUMAI, SUARAPERSADA.com – Perkara Tohonan Nadeak yang disangkakan penyidik dan didakwa JPU melanggar pasal 335 KUHP, diduga kuat merupakan perkara “titipan” sesorang, sehingga Tohonan Nadeak dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Dumai hingga bergulir ke PN Dumai.
Adanya indikasi dan dugaan perkara Tohonan Nadeak perkara titipan, adalah karena perkara ini adalah sesungguhnya berawal dari permasalahan sengketa lahan, antara Tohonan Nadeak dan kelompoknya (warga lainnya-red) dengan pengusaha perkebunan kelapa sawit benama Haji Ali Amran.
Perkara Tohonan Nadeak ini, keduakalinya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Dumai, yakni sidang pembacaan dakwaan dari JPU kemudian menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi pelapor, sebagaimana sidangnya digelar, Rabu (12/10).
Ridho Manik sebagai saksi pelapor, dihadapan sidang menyebut, bahwa terdakwa Tohonan Nadeak melakukan pengancaman terhadap dirinya di lokasi lahan mereka yang menjadi bersengketa itu.
Ketika saksi Ridho Manik bertemu dengan Tohonan Nadeak di lahan dimaksud, menurut Ridho, disaat itulah Tononan Nadeak meyebut kalau Tohonan mengancamnya dengan menyebut “Manik, mungkin nanti ada yang kena cincang disini. Mana beko klian nanti mungkin di bakar”, ujar Ridho Manik menjelaskan pada hakim.
Apa yang disebut Ridho Manik kalau yang disebut terdakwa Tohonan Nadeak adalah pengancaman atas dirinya (Ridho manik-red), karena Tohonan menyebut padanya, menjadi bahan pertanyaan hakim majelis.
“Apakah itu mengancam saksi, kan itu suatu bentuk himbauan atau pemgumuman”, ujar Hakim Alfensus Nahak SH,MH dengan balik bertanya kepada saksi Ridho Manik.
Ketika hakim Alfensus kembali bertanya saksi Manik, apakah kalimat yang disampaikan terdakwa bukan bermaksut agar pekerja pergi dari lahan yang menjadi sengketa tersebut, menurut saksi adalah suatu pengancaman kepadanya karena terdakwa Tohonan menyebut kepadanya (saksi).
Sidang perkara Tohonan Nadeak ini, tampak mengundang sejumlah perhatian pengunjung maupun awak media yang mengikuti jalannya sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU Mona Amalia SH.
Kenapa tidak, karena keterangan saksi Ridho Manik ketika hakim Azis Muslim SH dan hakim Desbertua Naibaho SH MH, sebagai hakim ketua itu mencecar atau mengorek keterangan dari saksi Ridho, banyak penjelasan saksi yang terkesan sebelumnya sudah diarahkan seseorang yang berkepentingan dalan pusaran kasus tersebut.
Demikian ketika hakim Alfonsus Nahak SH, bertanya soal legalitas perkebunan itu apakah milik pribadi atau perusahaan, saksi Ridho Manik yang mengaku sebagai pengawas perkebunan kelapa sawit milik Ali Amran tersebut, selalu mengaku tidak tau.
“Manajemennya bagusni, ada kantor besar, ada asisten dan ada blok-blok kebun, masa saksi sebagai pengawas tidak tahu apakah perkebunan itu milik perorangan atau perusahaan”, Tanya Alfonsus, namun saksi Ridho Manik tetap menyebut tidak tahu.
Sementara itu, dalam sidang agenda keterangan saksi itu, seyogiaya masih ada saksi lainnya dihadirkan JPU untuk didengarkan keterangannya, namun berhubung sudah sore dan pemeriksaan saksi akan memakan waktu yang panjang, maka sidang saat itu ditunda dan akan dilanjut sepekan kemudian utk mendengarkan keterangan saksi lainnya, ujara hakim ketua Desbertua Naibaho SH. MH.
Untuk diketahui, perkara Tohonan Nadeak hingga menjadi perkara pidana, berawal dari sengketa lahan. Tohonan Nadeak sebagai ketua kelompok dari warga lainnya menyebut lahan mereka telah diserobot oleh pengusaha bernama Ali Amran.
Tohonan Nadeak dan warga lainnya mengaku pemilik lahan yang sah dan memiliki surat blok dan SKGR, sedangkan Ali Amran dituding merek memiliki SKGR yang diduga dipalsukan. Alasan tudingan itu karena surat tanah SKGR yang dimiliki Ali Amran, katanya dikeluarkan oleh pemerintahan kabupaten Bengkalis, padahal wilayah lahan dimaksud masih wilayah pemerintahan Kota Dumai.
Selain itu, lahan Ali Amran ini disebut sebut luasnyacukup luas sekitar ribuan hektar informasinya berada dikawasan hutan sehingga diduga kalau lahan Ali Amran tidak memiliki izin dari instansi berwenang.
Dalam perkara Tohonan Nadeak ini, pihak kejari Dumai sebelumnya pernah mengembalikan berkas perkara Tohonan kepada penyidik polres Dumai, karena berkasnya belum lengkap atau belum sempurna.
Beberapa poin petunjuk Jaksa untuk dilengkapi penyidik dalam berkas Tohonan yang dikembalikan Kejari, diantaranya, agar penyidik meminta keterangan dari pihak kantor Pertanahan kota Dumai soal legalitas atau perizinan, baik hak milik, hak guna usaha, siapa pemegang sertifikat hak objek tanah dan izin lainnya.
Demikian petunjuk jaksa, penyidik juga agar penyidik meminta keterangan dari pihak Dinas Pertanian, perkebunan dan kehutanan Kota Dumai soal titik koodinat, apakah lahan Ali Amran berada di wilayah kawasan hutan.
Sebagaimana petunjuk yang diminta Kejari kepada penyidik tidak ada bentuk perizinan diterbitkan pihak pertanahan atau kalau petunjuk dari Dinas pertanian, perkebunan dan kehutananya menyatakan lahan tersebut berada di kawasan hutan, maka kata jaksa, penyidik harus menetapkan H.Ali Amran baik sebagai perorangan ataupun korporasi sebagai tersangka.
Hal itu diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Demikian surat petunjuk Kejari Dumai untuk dilengkapi penyidik seputar perkara Tohonan Nadeak.
Hanya saja menjadi pertanyaan publik, apakah petunjuk kejari ini sudah dilaksanakan penyidik polres Dumai sehingga perkara Tohonan Nadeak sudah bergulir ke persidangan ? suarapersada.com belum mendapat keterangan resmi dari polres Dumai.**(Tambunan)




















































