MEDAN, SUARAPERSADA.com – Komisi A DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kasatlantas Polrestabes Medan dan manajemen MSDC, di gedung dewan, Kamis (06/10).
Dalam rapat tersebut, Komisi A dengan tegas meminta Kasatlantas, Kompol T Rizal Moelana, untuk tidak melegalkan Medan Safety Driving Centre (MSDC) di Jalan Bilal Ujung Medan, yang telah beroperasi sejak tahun 2011 karena belum melengkapi izin.
“Sampai sekarang MSDC tak lengkap izinnya, maka Kasat (Kompol.T Rizal Moelana) diminta jangan legalkan dulu, sebelum dilengkapinya,” tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Andi Lumbangaol.
Ketua Komisi A, Robi Barus, kepada manajemen MSDC, menegaskan kembali untuk memberi tenggang waktu seminggu ke depan guna melengkapi izinnya.
“Kami kasih waktu satu minggu terhitung hari ini. Kalau tak ada satu minggu ini izinnya, rekomendasi kami tutup dan dilanjutkan ke proses hukum,” ungkap politisi PDIP ini. Apalagi, lanjutnya, perusahaan MSDC sudah beroperasi dari tahun 2011, sehingga wajar diberi penegasan.
Pantauan suarapersada.com dalam rapat tersebut, Kasatlantas Polrestabes Medan T Rizal Moelana tampak lebih banyak mengangguk saat Ketua Komisi A menguraikan konsekuensi yang ditanggung MSDC bila tidak mampu melengkapi izin-izinnya selama seminggu ke depan.**Win





















































