DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, H.Kamari SH, memilih “bungkam” ketika dikonfirmasi awak media, soal tindaklanjut berkas perkara atas nama tersangka Tohonan Nadeak, yang dikembalikan ke penyidik oleh kejari Dumai, 9 Agustus 2016 lalu.
Berkas perkara atas nama tersangka Tohonan Nadeak, yang diserahkan ke kejari Dumai oleh penyidik, dinyatakan kejari belum sempurna, sehingga berkas tersebut dikembalikan ke penyidik dengan beberapa petunjuk kejari agar dilengkapi atau disempurnakan.
Tohonan Nadeak disangka melanggar pasal 335 KUHP, “memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.”
Informasi yang diperoleh media ini, bahwa petunjuk dari kejari Dumai agar dilengkapi atau disempurnakan penyidik Polres Dumai, diantaranya, adalah agar penyidik Polres Dumai memastikan atau mengusut soal legalitas atau izin kepemilikan lahan milik Ali Amran.
Kemudian, agar penyidik Polres Dumai, meminta pihak terkait atau Dinas Kehutanan Pemko Dumai turun ke lahan milik Ali Amran, untuk mengambil sampel titik kordinat apakah lahan Ali Amran, masuk dalam status kawasan hutan.
Namun ketika surat petunjuk tersebut dipertanyakan awak media kepada Kajari Dumai, H.Kamari SH, apakah petunjuk dimaksud sudah dipenuhi penyidik Polres Dumai, akan tetapi, Kajari ini terkesan memilih tidak bisa menjawabnya.
Untuk diketahui, bahwa Tohonan Nadeak dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik polres Dumai, adalah diduga berangkat dari permasalahan lahan mereka (Tohonan Nadeak Cs-red) yang menjadi bersengketa dengan oknum pengusaha yang disebut-sebut tinggal di Pekanbaru itu. Yang mana, bernama Ridho, salah seorang pekerja H.Ali Amran, disebut-sebut sebagai pelapor setelah pernah ribut di lokasi lahan yang menjadi sengketa.
Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa pengurus Kelompok Tani Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Mahmuddin dan L.Marbun, menduga oknum penyidik telah “melindungi” oknum pengusaha yang terindindikasi melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit ribuan hektar di kawasan hutan di Kecamatan Medang Kampai tanpa izin menteri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 UU RI N0;18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Pertanian, perkebunan dan kehutanan Kota Dumai, Ir. H. Dwi Orisyawan, sebelumnya kepada media, pernah mengakui bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha perkebunan kelapa sawit kepada H.Ali Amran di kawasan Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai karena wilayah Kota Dumai masih kawasan hutan sekitar 76 %.
Berangkat dari pernyataan kadis kehutanan tersebut, timbul petanyaan ditengah-tengah public Kota Dumai, soal langgengnya oknum pengusaha dimaksud membuka usaha perkebunan yang disebut-sebut ribuan hektar itu.
“Kenapa H.Ali Amran tidak ditetapkan bersalah atau mellanggar aturan atau undang-undang sebagai perorangan ataupun korporasi yang diduga melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin menteri”, ungkap Mahmudin juga seraya bertanya kepada aparat hukum di negeri ini.
“Kalau benar perbuatan Ali Amran membuka perkebunan tanpa izin menteri kehutanan dan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 92 Undang-Undang No.18 tahun 2013, tentang pencegahan dan perusakan hutan, kenapa instansi berwenang dan penegak hukum tidak mengambil tindakan”, tandas Mahmuddin lagi seakan mengaku pesimis akan hal itu diungkap aparat karena oknum pengusaha dimaksud merupakan orang berpengaruh di Riau.
Mahmudin mencontohkan kasus yang pernah dilaporkan mereka ke Polres Dumai tidak kunjung ada tindaklanjutnya. Sebagaimana disebut Mahmudin. “Bahwa pada tanggal 21 Maret 2016, kelompok kami warga Gurun Panjang telah melaporkan secara tertulis ke polres Dumai, dugaan pemakai SKGR “Palsu” atas nama Ali Amran dkk. Namun hingga saat ini, proses hukum dugaan pemakai SKGR “palsu” tersebut, belum jelas tindak lanjutnya”,
“Sementara perkara pasal 335 KUHP atas nama Tohonan Nadeak yang dilaporkan anggota Ali Amran, sungguh cepat ditindak lanjuti penyidik, tetapi surat pentunjukan dari Kejaksaan Negeri Dumai untuk memeriksa status dan legalitas tanah atas nama H.Ali Amran diduga sebagai perorangan dan korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin menteri, terkesan belum jelas tindak lanjutnya,” kesal Mahmuddin sembari bertanya.
Sementara itu, soal kebenaran informasi memiliki Perkebunan Sri Guntung, ribuan hektar di Kota Dumai disebut tidak mengantongi izin dari kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, H. Ali Amran, belum berhasil didikonfirmasi suarapersada.com.**(Tambunan)





















































