DUMAI, SUARAPERSADA.com – Misran, terdakwa kasus “kebakaran hutan dan lahan” (karhutla), tetap mempertahankan perbuatannya bukanlah membakar hutan, sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Bernard Simanjuntak SH.
Penolakan atau bantahan kalau dirinya bukan membakar hutan, disampaikan Misran dalam sidang lanjutan yang kembali dibuka dan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, Senin (5/9).
Sebagaimana dalam sidang sebelumnya, sidang perkara karhutla dengan terdakwa Misran ini, dipimpin hakim majelis Irwansyah SH, dengan hakim anggota, Desbertua Naibaho SH. MH dan hakim Alfonsus Nahak SH. MH.
Akan tetapi, pada sidang lanjutan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Misran alias Ipong, yang digelar kedua kalinya (hari ini, Senin 5/9-red), hakim ketua menyidangkan perkara ini berganti menjadi dipimpin oleh hakim Alfonsus Nahak SH.MH. Sedangkan hakim anggota, yakni Desbertua Naibaho SH.MH dan Irwansyah SH, dibantu oleh Panitera Pengganti (PP), Amri.
Dalam sidang kasus karhutla ini, terdakwa Misran dihadapan hakim majelis dan JPU Andi Bernard Simanjuntak SH, membacakan surat pledoi atau surat pembelaan soal dirinya (Misran-red) tidak benar membakar hutan. Surat pledoi Misran tersebut juga diserahkan Misran kepada hakim majelis.
“Menjawab tanggapan jaksa penuntut umum atas perkara saya dituntut selama 4 tahun, dengan tegas saya berkeberatan dan tidak terima karena tidak sesuai fakta-fakta perbuatan yang dituntut kepada saya dalam perkara ini. Karena itu, saya akan tetap mempertahankan pembelaan saya sebagaimana juga sudah saya sampaikan kepada bapak hakim majelis yang mulia”, demikian disampaikan Misran kepada hakim majelis dalam sidang hari ini.
Memang, dalam dakwaan apalagi dalam tuntutan jaksa Andi berdard SH pada sidang sebelumnya, Jaksa Andi Bernard ini, menuntut terkdawa Misran alias Ipong dalam perkara karhutla ini menyebut perbuatan Misran adalah terbukti “membakar hutan”. Inilah yang tegas ditolak dan dibantah Misran dalam pledoinya.
Misran, tidak memungkiri kalau dirinya ada membakar, akan tetapi, apa yang disebut dan diakui Misran dihadapan hakim majelis maupun JPU, hanya membakar tumpukan rerumputan dan ilalang maupun akar ilalang yang sudah dikumpulkannya saat mengolah lahan tersebut.
Tumpukan rerumputan dan ilalang maupun akar ilalang serta akar-akar kayuan yang dibakar terdakwa Misran, menurut Misran lebarnya adalah hanya dari seluas lebih kurang 2 (dua) meter persegi saja. Itupun terlebih dahulu rumput dan ilalang dibersihkan lalu akar-akar ilalang tersebut dicangkul kemudian ditumpuk dan dibakar.
Misran dihadapan sidang membenarkan, bahwa dirinya akan berladang sayuran dan cabai hanya seluas 2 rante atau setara luasnya lebih kurang 20 x 40 meter persegi. Maklum, Misran hendak berladang sayur dan cabai dimaksud, adalah hanya menompang tanah milik orang lain, yakni tanah milik Triono. Jadi saat kejadia itu, Misran hanya membakar tumpukan rumput dimaksud, tinggi tumpukan hanya lebih kurang satu meter saja.
Penjelasan Misran menyebut dirinya hanya membakar tumpukan dimaksud, dengan tegas telah dijelaskan Misran dihadapan sidang, ketika dirinya (Misran-red) diperiksa hakim maupun JPU dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa Misran pada sidang sebelumnya maupun dalam pledoi Misran.
Berangkat dari pledoi atau pembelaan Misran kepada hakim majelis, Misran sangat berharap dan memohon agar hakim majelis jernih menyikapi perkara ini dan memutus seadil-adilnya.
Sementara itu, menyikapi surat pembelaan disampaikan terdakwa Misran kepada hakim majelis, Wakil Ketua DPC PDI P Kecamatan Bukit Kapur-Kota Dumai, Guntur Simbolon, yang terus memantau perkara Misran, lewat media ini menyebut harapannya kepada hakim majelis untuk benar-benar mengedepankan keadilan dalam memutus perkara Misran.
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, mudah-mudahan masih ada hakim di PN Dumai ini yang benar-benar professional dan bernurani menangani dan memutus setiap perkara, terutama perkara Misran yang terkasan “dipaksakan dan terkesan diopinikan JPU” itu”, ungkap Guntur, kepada suarapersada.com di lingkungan PN Dumai.**(Tambunan)





















































