JAKARTA, SUARAPERSADA.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Desy Ratnasari menanggapi diplomatis rencana pelarangan anggota dewan bekerja sebagai artis.
Desy yang terkenal sebagai pelantun Tenda Biru ini enggan mengomentari aturan itu karena belum disahkan. “Belum diputuskan jadi Kode Etik DPR ya. Masih pembahasan,” ujar Desy melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Rabu (28/1).
Meski tak menyatakan tidak setuju, Desy menjelaskan fraksi PAN meminta kode etik tersebut dibahas kembali di Mahkamah Kehormatan Dewan. Interupsi itu disampaikan melalui wakil ketua DPR dari Fraksi PAN Toto Daryanto. “Pak Toto dari Fraksi PAN juga fraksi lain sudah menyampaikan interupsi agar ada pembahasan ulang kode etik,” tutur Desy.
Dalam perumusan kode etik DPR yang masih dibahas, terdapat aturan yang melarang anggota dewan memiliki kerja sampingan sebagai selebritis. Aturan itu terdapat pada Bagian Kesebelas soal ‘Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan’, Pasal 12, ayat (2) Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR, disebutkan, “Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota.”***
Sumber : Tempo.co























































