MEDAN, SUARAPERSADA.com – Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali memeriksa tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar, Ramadhan Pohan (RP), Senin (29/08).
Penyidik melakukan pemeriksaan sesuai dengan petunjuk jaksa karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) RP dianggap belum lengkap (P-19). Secepatnya Polda Sumut akan mengirimkan kembali BAP tersebut ke kejaksaan.
“RP kembali kita periksa hari ini, untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Karena sebelumnya BAP RP P-19,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah, kepada wartawan.
Dijelaskannya, pemeriksaan RP itu untuk melengkapi BAP kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar yang dilaporkan Laurenz Henri Sianipar.
Sementara soal perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 10,8 yang dilaporkan RH Boru Simanjuntak yang tersangkanya juga RP, Kasubdit II/Harda-Bangtah mengatakan mantan calon Wali Kota Medan itu kemungkinan akan diperiksa Kamis (pekan ini).
Sebelumnya, massa Gerakan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat (GPUKR) Sumatera Utara (Sumut), mendesak Polda Sumut segera menahan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 15,3 miliar.
Kanit Subdit II/Harda-Bangtah, Kompol RA Purba yang menemui massa menjelaskan, pihaknya tengah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ramadhan Pohan, setelah dikembalikan jaksa karena belum lengkap (P-19).
“Kita sedang melengkapi berkas tersangka karena P-19. Setelah itu kita limpahkan kembali ke jaksa,” kata Purba.**Win





















































