DUMAI, SUARAPERSADA.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andy Bernard Simanjuntak SH, membuat jawaban atau menanggapi nota pembelaan terdakwa Misran alias Ipong bin Abdul Muin, dalam perkara “Kebakaran Hutan dan Lahan” (Karhutla), yang sidangnya sudah berulang kali digelar.
Surat tanggapan dari JPU Andy Bernard, dibacakannya saat persidangan perkara Misran kembali di gelar di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, Selasa (23/8).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Andy Bernard SH, terkesan menunjukkan dirinya semangat saat membaca surat tanggapannya yang bertuliskan “untuk keadilan” menyebut perkara Misran tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa Misran selama 4 tahun penjara.
Ada enam poin dalam tanggapan JPU Andy Bernard, menanggapi nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Misran alias Ipong kepada hakim majelis saat sidang berlangsung, Senin (22/8) yang lalu.
Diantaranya yakni, jaksa Andy Bernard menyebut, bahwa ketidaktauan terdakwa Misran atas status hutan dilahan yang digarap/dikerjakan Misran, kata jaksa ini beralasan, bukanlah alasan pemaaf atau pembenar yang dikenal dalam ilmu hukum.
Apa yang disampaikan jaksa menyebut bukan alasan pemaaf, telah mengundang perhatian dan kritik pengunjung yang mengikuti jalannya sidang.
“Bagaimana seorang jaksa memeriksa atau menganalisa alur perkara Misran ini ? kok disebut bukan alasan pemaaf. Kan, baru setelah perkara Misran ini diangkat kemudian saksi ahli menyebut bahwa lahan yang hendak ditanam sayuran dan cabai oleh Misran, adalah berada “di kawasan hutan konversi”, ujar Guntur Simbolon, seakan heran.
Sementara itu, poin lainnya dalam tanggapan jaksa Andy Bernard menyebut, kalau terdakwa Misran mengalami “kesesatan berfikir” soal hutan belantara.
Hal ini juga menjadi pertanyaan. Menurut Guntur Simbolon menilai sangat tidak tepat didakwakan atau dituntut kepada perbuatan terdakwa Misran, karena Misran hanya berladang sayuran dan cabai bukan membuka hutan lalu mencincang purun hutan belantara.
“Apakah dalam kawasan hutan konversi sebagaimana baru disebut saksi ahli dalam perkara Misran yang hanya membuka kebun cabai dan sayuran harus persetujuan DPR RI dan harus seizing kementerian kehutanan dan lingkungan hidup ? inilah yang sangat ironi”, tanya Guntur lagi sembari tertawa.
Karena itu, dalam perkara Misran ini kata Guntur pada media ini menyebut sangat menaruh curiga kalau perkara Misran terkesan dipaksakan atau terkesan di opinikan JPU, agar perkaranya terpenuhi unsur perbuatan Misran dan supaya disebut tebukti, ungkap Guntur, seakan kembali bertanya pada media ini.
Berangkat dari hali itu, Guntur Simbolon, yang mengaku Wakil ketua PAC PDI-P Kecamatan Bukit Kapur itu, menyebut sangat berharap kepada hakim majelis yang menangani perkara karhutla terdakwa Misran tidak “mengikuti irama” tuntutan JPU.
“Kita berharap masih ada hakim yang profesional dalam menangani perkara di PN Dumai ini”, ujar Guntur.
Sebagaimana pada sidang sebelumnya, Senin (22/8) lalu, terdakwa Misran alias Ipong, menyampaikan nota pledooi atau pembelaan pada hakim majelis, atas perkara “karhutla” yang disangkakan dan yang dituntut JPU kepada Misran.
Dalam nota pledoi yang disampaikan terdakwa Misran di muka sidang, terdakwa Misran menyebut keberatan atau menolak kalau dirinya disebut “membakar hutan “ lahan gambut, karenanya, ia (Misran-red) menolak tuntutan JPU lewat nota pembelaannya.
Hal itu dilakukan Misran, adalah tidak lain, karena perkara yang didakwakan maupun apa yang di tuntutan JPU atas perkara Misran, sangat terkesan “dipaksakan dan di opinikan” agar unsur perbuatan Misran terbukti “membakar hutan lahan gambut”.
Terdakwa Misran, menolak dirinya disebut “membakar hutan”. Memang, Misran mengakui dan membenarkan dirinya ada membakar tumpukan sampah atau rumput-rumput ilalang dan akar ilalang termasuk akar-akar kayu yang habis dicangkul Misran diatas lahan garapan yang hendak ditanami sayuran maupun cabai.
Akan tetapi, bahwa lahan garapan Misran yang notabene masih menompang berkebun milik saksi Triono itu, luasnya hanya lebih kurang 20×40 m2. Namun rumput dan ilalang yang sudah sempat dicangkuli Misran dari seluas 20×40 m2 setelah terlebih dahulu disemprot dengan racun rumput oleh Misran, lebarnya baru sekitar 2 m2 saja lalu dibakar.
Karena itu timbul pertanyaan besar sejumlah warga Bagan Besar Kecamatan Bukit kapur, Kota Dumai, apakah tumpukan yang dibakar Misran ini pantas disebut “terbukti membakar hutan”..? Wow
Sementara itu, soal ada terbakarnya sebagian lahan yang sudah berisi kelapa sawit milik saksi RT, Agus Syahrial, dan lahan kosong milik orang lain luasnya sekitar 6 hektar, yang merupakan sempadan dengan kebun Misran, menurut RT Agus Syahrial, tidak mungkin menjalar atau merembes dari tumpukan rumput yang dibakar terdakwa Misran.
“Lahan yang terbakar seluas 6 hektar itu sebagian milik saya sudah berisi sawit, tetapi saya menyebut tidak mungkin terbakarnya 6 hektar itu menjalar atau merembes dari tumpukan yang dibakar Misran. Itu tidak mungkin, dan hal ini sudah saya sampaikan pada hakim”, ujar Agus, ketika suarapersada.com menghubungi Agus, setelah tiga hari berlalu Misran dituntut JPU.
Alasan Agus, yang merupakan Rt 10 kelurahan kampung Baru, kecamatan Bukit Kapur itu, menyebut tidak mungkin, karena lahan yang terbakar sekitar 6 hektar, masih ada sempadan Misran luasnya sekitar 150 meter tidak ada terbakar dan tidak ada bekas api menjalar atau merembes sehingga membakar lahan seluas 6 hektar tersebut, kata Agus, meyakinkan.
Akan tetapi, apa yang disebut Agus Syahrial dihadapan sidang saat dirinya sebagai saksi perkara Misran, yang menyebut tidak mungkin api menjalar dari ladang Misran dengan terbakarnya lahan 6 hektar itu, tidak ada tampak atau ditulis dalam berkas tuntutan JPU Andy Bernard.**(Tambunan)
















































