MEDAN, SUARAPERSADA.com – Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan penipuan dengan terlapor Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Nasution.
“Rabu pekan depan, penyidik menjadwalkan pemanggilan Bupati Madina Dahlan Nasution,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (05/08).
MP Nainggolan menyebutkan, pemeriksaan ini merupakan yang kedua dan penyidik akan melakukan pemberkasan (dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan) terhadap keterangan Dahlan Nasution.
Meski diperiksa masih sebagai saksi, tapi bisa saja status Bupati Madina Dahlan Nasution ditingkatkan menjadi tersangka.
“Tergantung hasil pemeriksaan nantinya dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik. Memang saat ini statusnya masih sebagai saksi, tapi saksi bisa saja naik menjadi tersangka,” terang MP Nainggolan.
Selain terlapor Bupati Madina Dahlan Nasution, penyidik juga sudah melakukan pemberkasan terhadap pelapor Tahjudin. Namun pemeriksaan dilakukan menggunakan bahasa daerah, karena selain kurang paham bahasa Indonesia, pelapor juga sedang dalam keadaan sakit.
“Kalau pelapornya sudah di-BAP dan sekarang dia sedang sakit,” pungkas Nainggolan.
Sebelumnya, Kasubdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang mengakui, dalam pemeriksaan pertama, Dahlan Nasution mengaku menerima dana dari Tahjudin Pardosi, namun sebagian sudah dikembalikan.**Win




















































