PEKANBARU, SUARAPERSADA. com-Sebanyak 6 warga Perumahan Jondul Lama dan Jondul Baru terbukti positif mengonsumsi narkotika dan obat obat terlarang (narkoba). Mereka terjaring razia gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, petang tadi (12/8).
Kepala Bidang (Kabid) Penindakan BNN Provinsi Riau AKBP Haldun SH MH kepada wartawan, menyebutkan dari razia yang mereka lakukan berhasil diamankan 11 orang. Dari jumlah tersebut, 6 di antaranya positif mengonsumsi narkoba.
“Tiga orang lagi bukan pengguna atau pemakai narkoba tetapi mereka tidak memiliki KTP dan dua orang lagi tertangkap berduaan di dalam kamar kos tetapi saat ditanya surat nikah, pasangan ini tidak bisa memperlihatkannya,” ungkapnya.
Haldun menambahkan, bagi yang terjaring karena narkoba akan diamankan ke kantor BNN Provinsi Riau. Nanti baru bisa dipastikan apakah yang positif narkoba dirawat jalan atau dikirim ke panti rehabilitasi. Sedangkan yang terjaring karena tidak memiliki KTP diserahkan penanganannya ke pihak Satpol PP Kota Pekanbaru.
Usai menggerebek dan menggeledah penghuni rumah kost di Perumahan Jondul ini, tim gabungan melanjutkan razia ke tempat lain yang masih dirahasiakannya.***




















































