5 Lagi Tersangka Korupsi Bansos Bengkalis

0
621

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Setelah Jamal Abdillah, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, kembali menetapkan 5 tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis.

Informasi yang dihimpun Suara Persada di Ditreskrimsus Polda Riau, menyebutkan kelima tersangka baru itu yakni Hidayat Tagor Nasution (mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis), Rismayeni (anggota DPRD Bengkalis), Muhammad Thamrin (anggota DPRD Riau), Purboyo (mantan anggota DPRD Bengkalis) dan Azrafiany A Rauf, staf Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda riau, Kombes Yuhanes Widodo kepada wartawan membenarkan adanya tersangka baru tersebut. ”Lima orang tersangka merupakan, dua anggota aktif dan dua mantan anggota, serta seorang tersangka lagi merupakan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dalam proses penyidikan setelah penetapan tersangka awal, penyidik Subdit III Ditreskrimsus terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan belasan anggota dewan lainnya, termasuk pula memeriksa Bupati Bengkalis Herliyan Saleh pada 22 April lalu.

Setelah penetapan lima orang ini, seiring proses hukum berlangsung Ditreskrimsus telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus Bansos Bengkalis. Keenam tersangka tersebut pun terancam hukuman seumur hidup atau paling sedikitnya 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun berdasarkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 seperti diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(JS)

Tinggalkan Balasan