Plt Bupati Tobasa Terancam Dijemput Paksa

0
813

MEDAN, SUARAPERSADA.com-Pelaksana tugas (Plt) Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu, tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus (DAU/DAK) TA 2004 senilai Rp 3 miliar terancam bakal dipanggil paksa penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Pasalnya, sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Kita tetap melakukan upaya hukum. Secepatnya kita akan kirim surat panggilan ketiga disertai perintah membawa tersangka,” tegas AKBP MP Nainggolan, Kabid Humas Poldasu melalui Kasubbid Penmas kepada wartawan, Senin (27/07).

Kata Nainggolan, upaya hukum membawa paksa tersangka itu merupakan prosedur dan harus dilaksanakan. Pasalnya, Liberty Pasaribu sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan. Namun, imbuh Nainggolan, upaya bawa paksa tersebut dilakukan setelah penyidik mempelajari putusan sidang praperadilan yang diajukan Liberty Pasaribu ke Kejari Balige, Kamis kemarin.

“Setelah kita pelajari putusan sidang prapidnya, barulah kita kirim surat panggilan ketiga,” terang mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) tersebut.

Soal tindakan penahanan terhadap Liberty Pasaribu yang sudah berstatus tersangka namun tidak kooperatif, Nainggolan mengatakan, tidak bisa memastikan karena bukan wewenangnya.

Dia memastikan, meskipun putusan prapid itu memenangkan Liberty Pasaribu, namun tidak mempengaruhi proses penyidikan di Polda Sumut. Proses hukum dengan status tersangka Liberty Pasaribu tetap dilanjutkan sesuai aturan undang-undang.

“Kalau soal penahanan tergantung hasil penyidikan nantinya dan itu bukan kewenangan saya. Untuk penahanan, itu kewenangan penyidik. Yang jelas, putusan prapid itu tidak mempengaruhi proses hukum kasusnya,” pungkas Nainggolan. Sebelumnya, mantan Sekdakab Tobasa itu mangkir dari panggilan sebagai tersangka, yakni pada pertengahan Juni dan Senin, 13 Juli lalu.***(Win)

Tinggalkan Balasan