4.342 Botol Miras Sitaan Dimusnahkan

0
373

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Sebanyak 4.342 botol minuman keras (miras) tanpa cukai pelbagai merk dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, dimana perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Pekanbaru, dipimpin langsung Kepala Kejari Pekanbaru, Idianto, Rabu (3/2). Turut hadir meyaksikan Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Ayat Cahyadi, Kapolresta Pekanbaru, Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol M Sembiring, dan Kepala Pengadilan Negeri Pekanbaru Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan sejumlah undangan lainnya.

Juga tampak perwakilan dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Pekanbaru, Balai Pengawas Obat dan Makanan Riau, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Selain 4.342 botol miras selundupan itu juga ikut dimusnahkan sebanhak 7.413 slop rokok tanpa tukai berbagai merk, 518,749 gram shabu shabu, 1.585 butir pil ekstasi, 1.128,54 gram ganja, serta uang palsu.

Ribuan botol minuman keras dan rokok ditempatkan di atas terpal. Selanjutnya, dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat. Sementara, barang bukti lainnya seperti narkotika, barang bukti perjudian, perlindungan konsumen, uang palsu, dan tilang, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Idianto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian dan Bea Cukai. Menurut dia, pemusnahan itu dilakukan karena tugas memang merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Tugas Jaksa belumlah selesai kalau belum memusnahkan barang bukti. Melaksanakan putusan pengadilan,” terangnya.***

Tinggalkan Balasan