MEDAN, SUARAPERSADA.com-Sebanyak 31 warga asal Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap Polda Sumut di komplek Setia Budi Indah (Tasbi) beberapa waktu yang lalu karena diduga melakukan kejahatan dunia maya, telah dideportasi ke negara masing-masing, Sabtu (08/08).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang mengatakan, mereka diberangkatkan dari Kantor Imigrasi kelas I Medan. Pemulangan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan oleh polisi.
Menurut Bambang, seluruh WNA itu dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Para WNA dianggap melanggar pasal telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan sesuai dengan Undang-undang tersebut mereka harus dideportasi.
“Setelah berkordinasi dengan perwakilan negara mereka, akhirnya kami mendeportasi mereka,” katanya kepada wartawan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, Polda Sumut telah memastikan bahwa tidak ada warga Indonesia yang menjadi korban penipuan.
Kelompok ini, katanya, menyasar warga Tiongkok dan Taiwan.
“Tidak ada warga Indonesia yang menjadi korban mereka. Mereka hanya menetap di Negara Indonesia agar tidak terlacak petugas negara mereka,” kata Helfi.***(Win)





















































