PELALAWAN, SUARAPERSADA.com – Tiga pelaku narkotika golongan I jenis daun ganja kering berhasil dilumpuhkan Polres Pelalawan, Selasa (10/10/2017) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku berinitial AR (21), HA (27) warga Pangkalan Kerinci Pelalawan serta MA (42) warga Kerinci Kanan Siak ditangkap beserta barang bukti paket narkotika jenis daun ganja, 1 buah dompet warna coklat, serta 1 unit sepeda motor merk honda kap 70 warna ungu tanpa plat nomor.
Kepada suarapersada.com, Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik Melalui Paur Humas IPTU Maraden Sijabat mengatakan kronologis kejadian, Pada hari selasa tanggal, 10 Oktober 2017 sekira pukul 14.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa dua orang mengendarai sepeda motor ada membawa narkoba.
Beranjak dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota gabungan dari sat narkoba, sat intelkam dan personel Polsek pangkalan kerinci yang dipimpin oleh IPDA Zulaheri, SH dan saat itu tim melihat dua orang yang diduga membawa narkoba melintas mengendarai sepeda motor di jalan Hangtuah SP6 dan sekira jam 16.00WIB tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari penangkapan tersebut setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan 2 (dua) paket daun ganja kering didalam dompet pelaku atas nama AR dan setelah diintrogasi terhadap pelaku satu dan pelaku dua bahwa daun ganja kering tersebut diperoleh dari pelaku tiga saudara MA yang tinggal di SP 5 kec. kerinci kanan Kab .Siak.
Dari pengakuan AR dan HA polisi bergerak melakukan pengejaran ke SP5 dan sekira jam 17.00 wib tim langsung mengamankan MA, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 3(tiga) buah botol Mizone yang berada di dekat kandang ayam sebelah Batang pisang samping rumahnya yang berisikan 60(enam puluh) paket daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi dan dilakukan penggeledahan dalam rumah ditemukan 3(tiga) lembar kertas nasi warna coklat ,1(satu) buah timbangan duduk dan di badan pelaku ditemukan uang tunai sebesar Rp.625.000 dan 1(satu) unit handphone merk Nokia warna hitam biru.dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat.
Para pelaku tersebut terancam Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.**(DIR)






















































