MEDAN, SUARAPERSADA.com-Komisi D DPRD Medan mengingatkan Dinas TRTB Medan, jangan melindungi keberadaan bangunan-bangunan yang melanggar aturan di Kota Medan.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi D Ahmad Arif terkait sejumlah temuan Komisi D saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, terutama puluhan bangunan pergudangan PT Musim Mas di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Labuhan.
“Gudang itu bagaimana, ada izinnya itu? Kalau tidak ada kenapa dibiarkan saja. Jangan ada negara di dalam negara. Kalau menyalahi aturan ya di bongkar,” kata Arif kepada Kabid Pengawasan Dinas TRTB Indra, dan Kasi Pengawasan Darwin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Rapat Komisi D Gedung DPRD Medan, Kamis (23/04).
Arif menjelaskan, saat melakukan kunjungan ke lokasi terlihat puluhan bangunan gudang yang berdiri megah. Oleh karenanya, Arif yang di dampingi Wakil Ketua Komisi D, Paul MA Simanjuntak, Ilhamsyah, Sahat Simbolon, Landen Marbun, Parlaungan Simangunsong dan Abdul Rani, menyayangkan jika bangunan tersebut luput dari pantauan Dinas TRTB Medan.
“Masak bangunan segitu besar tidak tau Dinas TRTB. Sekali lagi, kami minta Dinas TRTB, jangan lindungan bangunan-bangunan yang melanggar aturan. Karena banyak kami temui saat kunker, bangunan-bangunan yang melanggar aturan tapi dibiarkan. Kalau kalian tidak mampu menyediakan eskavatornya biar kami yang menyewanya. Kami tunggu dalam minggu ini aksi dari Dinas TRTB Medan. Kalau tidak, sama-sama kita bongkarnya,” papar Arif.
Pantauan suarapersada.com dalam menanggapi pernyataan itu, Kabid Pengawasan, Indra, mengaku kalau pihaknya tidak memegang data soal izin gudang tersebut. Karena itu, Indra meminta waktu kepada Komisi D untuk mengeceknya kembali dan akan menyerahkan data-data sejumlah bangunan yang menjadi temuan Komisi D saat kunker.
Mengenai desakan Komisi D agar gudang tersebut dirobohkan jika terbukti melanggar aturan, Indra terlihat ragu menjawabnya. Dia hanya berjanji akan bertindak tegas jika memang bangunan tersebut menyalahi aturan.
Sebelumnya, Landen Marbun mengatakan, maraknya bangunan menyalah di kota Medan akibat lemahnya pengawasan Dinas TRTB dan terkesan adanya pembiaran dari oknum petugas Dinas TRTB.
Dalam kunjungan kerja komisi D DPRD Medan berhasil menemukan sejumlah bangunan menyalah seperti 3 unit Ruko di Jalan Ring Road persis di samping BNI 46 Kec Medan Sunggal, ratusan unit bangunan di Jalan Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, bangunan Ruko dan perumahan di Jalan Bangau Kel Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, puluhan unit bangunan gudang di Jalan Platina 3 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, bangunan pergudangan PT Musim Mas di Kel. Titi Papan, dan bangunan megah di Jalan Yos Sudarso samping kantor PLN Sumut.**Win





















































