Polresta Medan Tetapkan Pemilik Usaha Pembuat Mesin Jackpot Jadi Tersangka

0
437

MEDAN, SUARAPERSADA.com-Pasca penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan lokasi pembuatan mesin Judi Jackpot di Jalan Pukat V Gang Pos Nomor 54 F/G, Lingkungan 11, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Selasa sore (21/04), petugas Sat Reskrim Polresta Medan yang melakukan pemeriksaan insentif resmi menetapkan Gunawan Kosasih alias Ahok (35) sebagai tersangka.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan pemilik usaha pembuatan mesin Jackpot kita tetapkan tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto kepada wartawan, Kamis (23/04).

Sementara, dua pekerja pembuatan mesin jackpot yang diamankan saat penggerebekan terjadi, dipulangkan petugas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Dijelaskan Wahyu, tersangka Ahok, di jerat polisi dengan pasal 104 Undang Undang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Masih kita dalami kasusnya, karena belum jelas tindak pidana apa yang bisa dikenakan terhadap pemilik usaha. Sejauh ini kita masih mempersangkakan dengan UU Pedagangan, karena dalam produksinya usaha itu tidak memiliki merek sesuai yang sudah dijelaskan dalam UU tersebut,” tandas Bram.**Win

Tinggalkan Balasan